DPRK Aceh Tengah Disarankan Bentuk Pansus Awasi Penggunaan Dana Covid-19

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : DPRK Aceh Tengah disarankan agar membuat tim Pansus guna mengawasi dana penanganan Covid-19 yang rentan dimanfaatkan oleh pihak terkait.

Hal itu disampaikan salah seorang tokoh muda Gayo, Almisry Al Isaqi, lewat rilisnya yang diterima LintasGAYO.co, Jum’at 17 April 2020.

Menurutnya, penggunaan dana yang begitu besar akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang mengambil kesempatan ditengah kesulitan.

“Terlebih jika tidak ada pengawasaan. Maka saya sarankan DPRK menjalankan fungsi pengawasannya,” kata Almisry.

“Para wakil rakyat, harus proaktif mengawasi uang rakyat. Hal itu, bukan untuk menakut-nakuti pengelola anggaran, tapi lebih kepada efesiensi dari kegunaan anggaran itu,” tambahnya.

Ditambahkan, DPRK bisa menggunakan fungsi pengawasannya tanpa harus berbenturan dengan aturan.

“Sasatannya adalah OPD di Aceh yang mengelola anggaran 9,2 M itu. Pastikan tepat sasaran dan tak ada penyelewengan,” ungkapnya.

Dikatakan lagi, setelah dilakukan pengawaaan, Pansus DPRK bisa memanggil pihak terkait, jika ada yang dicurigai melakukan penyelewengan.

“Ini menjadi penting. Karena ini ada beberapa pembatasan DPR soal pengawasan dan pergeseran anggara, lewat Permendagri,” tegasnya.

“Pemerintah kini bisa melakukan pergeseran anggaran tanpa harus meminta persetujuan DPR, tapi hanya untuk penanganan Covid-19. Hal ini yang menjadi sangat rentan,” tambahnya.

Ia juga berharap, DPRK memantau penuh, pergeseran anggaran Dana Desa di 295 Kampung di Aceh Tengah. “Atau jangan-jangan pergeseran Dana Desa tidak pernah dibahas di Banggar TPAD, tiba-tiba ada pegeseran transfer kiri kanan, dari rekening desa masuk ke Rekening Sattgas Kabupaten. Nah ini yang kita takutkan dan perlu diperjelas nantinya,” tandas Almisry.

[Ril/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.