TAKENGON-LintasGAYO.co : PT Hyundai mengklaim telah membayar pesangon mantan karyawannya yang di PHK beberapa waktu lalu dengan alasan efesiensi.
Hal itu ditegaskan oleh Pimpinan PT Hyundai saat bertemu dengan anggota DPRK Aceh Tengah, Kamis 16 April 2020 di ruang sidang DPRK.
Sebelumnya, sembilan karyawan di PHK oleh perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 itu beberapa waktu lalu.
Mereka mengadukan nasibnya ke DPRK, lantaran pesangon yang diterima dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
Mr Lee yang hadir telat pada kesempatan itu dengan dibantu penerjemahnya (menggunakan bahasa Inggris) mengatakan, bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban membayar pesangon bagi karyawan yang telah berhenti bekerja sesuai dengan UMP Aceh.
Dia beralasan, adanya PHK bukan karena efesiensi. Melainkan, katanya lagi karena proyek pengerjaan PLTA Peusangan kini memasuki progress 93 persen.
“Setiap bulan akan ada pengurangan karyawan. Karena pekerjaan semakin mengecil dan hampir rampung,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, Ketua Komisi B, Sukurdi Iska, Ketua Komisi C, Muchsin Hasan, Wakil Ketua Komisi B, Muzakir, Sekretaris Komisi B, Ichwan Mulyadi, dan Desy Novita Andriany.
Pertemuan tersebut, juga dihadiri Asisten III, Harun Manzola, dan Manager PLN Persero, PLTA Pesangan, Nanda D Andrianto.
[Darmawan]