Pesangon Mantan Karyawan Tak Sesuai, DPRK Aceh Tengah Akan Panggil PT Hyundai

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Setelah mendengar penjelasan dari mantan karyawan yang baru saja di PHK dengan alasan efesiensi yang dilakukan oleh PT Hyundai, DPRK Aceh Tengah dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan asal Korea Selatan itu.

Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, usai menerima pengaduan dari sejumlah mantan karyawan PT Hyundai yang mendatangi gedung DPRK setempat, Selasa 14 April 2020 mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas apa yang telah diadukan mantan karyawan itu.

“Setelah mendengar penjelasan dari mantan karyawan di PHK, terlihat bahwa pembayaran pesangon tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Arwin Mega.

“Kita akan panggil mereka secepatnya, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Sementara anggota DPRK lainnya, Sukurdi Iska menambahkan, pihaknya akan mendorong Pemkab untuk membantu memfasilitasi apa yang diadukan oleh mantan karyawan itu.

“Urusan Dinas terkait bukan hanya memfasilitasi, akan tetapi membantu jalan keluar sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Kausarsyah yang hadir dalam pertemuan itu, menambahkan, terkait dengan persoalan PHK mantan karyawan PT Hyundai, pihak dinas sudah menfasilitasi masalah tersebut.

“Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan mereka terkait masalah ini. Bahkan, kami sudah memberi beberapa masukan,” kata Kausarsyah.

“Kita juga sudah surati mereka, tapi mereka tak mau merespon. Bertemu pun juga sudah disiasati namun mereka enggan,” timpalnya.

Seperti diketahui, PT Hyundai saat ini tengah mengerjakan proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 di Aceh Tengah. Pihak perusahaan banyak menggunakan tenaga kerja lokal.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.