Di Tengah Krisis Corona, Bupati Sarkawi Diminta Hentikan Proses Pembebasan Lahan Waduk Keureuto

oleh
Waladan Yoga

REDELONG-LintasGAYO.co : Proses pembebasan lahan Waduk Keuroto diminta dihentikan sementara waktu. demikian disampaikan Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, Selasa 31 Maret 2020.

Waladan menjelaskan banyak permasalahan yang muncul di tengah-tengah proses pembebasan lahan tersebut, misalnya tidak jelasnya lokasi pembebasan masuk di Desa mana dan Kecamatan apa.

“Jika kita membaca surat Gubernur Aceh dan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Waduk Keureuto secara spesifik, tidak disebutkan yang terdampak genangan masuk dalam wilayah Kecamatan Mesidah, bahkan secara tegas surat Gubernur Aceh dan dokumen ANDAL wilayah terdampak pembangunan Waduk Keureuto masuk dalam Kecamatan Syiah Utama di Desa Rusip dan Tembolon, ANDAL yang disusun tentu sudah sesuai dengan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, Kabupaten Bener Meriah harusnya tinggal menyesuaikan saja,” terang Waladan.

Banyaknya pertentangan antara dokumen ANDAL, surat surat dari Gubernur Aceh dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bener Meriah.

“Dalam dokumen yang kita dapatkan, surat dari Gubernur Aceh menegaskan bahwa yang terdampak itu adalah Desa Rusip dan Desa Tembolon Kecamatan Syiah Utama, sementara dalam surat Bupati Bener Meriah hal tersebut menunjukkan hal yang berbeda, disebutkan dalam surat Bupati kawasan terdampak masuk dalam kawasan kecamatan Mesidah dan sedikit masuk kawasan Syiah Utama,” kata Waladan.

Sementara itu lahan yang terdampak genangan air waduk Keureuto sudah memiliki alas hak tanah berupa sporadik dari Reje Kampung Rusip.

“Kita juga melihat dokumen dokumen sporadik yang dikeluarkan oleh Reje Rusip, tentu hal ini punya pertimbangan khusus, ketika kita tanya salah satu alasannya karena adanya penguasaan fisik sejak lama, misalnya disana sudah pernah ditanami coklat dan durian, pada saat konflik wilayah tersebut ditinggalkan, dan ketika ditanya batas batas antar pemilik tanah juga jelas dengan siapa saja,” terang Waladan.

Kengototan Pemkab Bener Meriah dalam mengebut pembebasan lahan ini juga dipertanyakan motif dan alasannya.

“Begini, kita sedang berperang melawan virus covid-19, harusnya fokus saja pada penanganan pencegahan virus ini agar tidak masuk ke Wilayah Bener Meriah,” ungkapnya.

“Sementara persoalan lainnya wilayah terdampak pembangunan waduk keureuto sedang bermasalah, harusnya masalahnya diselesaikan dulu, agar tidak muncul persoalan hukum dikemudian hari, motifnya apa sampai Pemkab berani ambil sikap berbeda dari Surat Gubernur Aceh dan dokumen AMDAL?,” tanya Waladan.

Persoalan muncul karena tidak jelasnya batas wilayah antar kecamatan dan antar desa.

“Pemda punya tafsir bahwa wilayah yang terdampak adalah wilayah yang masuk pada kecamatan Mesidah dan sedikit masuk wilayah kecamatan Syiah Utama, sementara dalam surat Gubernur Aceh dan dokumen AMDAL dengan sangat jelas menunjukan bahwa wilayah tersebut masuk dalam Kecamatan Syiah Utama, dalam RTRW Kabupaten Bener Meriah juga tidak secara eksplisit menjelaskan mana batas Kecamatan dan mana batas Desa, semua serba abu-abu,” kata Waladan.

Kuncinya ada pada Bupati Bener Meriah untuk meluruskan dan menghentikan proses pembebasan lahan Waduk Keureuto.

“Bupati Sarkawi bisa menghentikan sementara proses pembebasan lahan ini, sampai ditemukan solusi, jangan kemudian yang nyata-nyata salah kemudian dibenarkan, Gubernur Aceh sudah mendelegasikan kewenangan ke Bupati Bener Meriah soal pembebasan lahan Waduk Keureuto ini, jadi 100% kebijakan dilaksanakan oleh Bupati Sarkawi, baik buruknya ada ditangan Bupati,” jelas Waladan.

Bupati Sarkawi diingatkan untuk taat azas dan taat peraturan serta tidak mengeluarkan surat surat Keputusan Bupati ditengah tengah penanganan Virus Covid-19.

“Kita kasih saran terbaik kepada Bupati Sarkawi, karena saat ini kita sedang bersama berjuang mencegah Virus Covid-19 maka sepanjang masa darurat ini Bupati diminta jangan dulu mengeluarkan surat-surat keputusan terkait dengan pembebasan lahan Waduk Keureuto ini,” katanya.

“Jangan kemudian kesannya karena pembangunan Waduk Keureuto ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga ada proses pembebasan lahan yang menurut dugaan kita tidak benar dan cenderung melanggar dokumen AMDAL,” kata Wlaladan.

Waladan menambahkan, hal ini menunjukan ada kejanggalan dalam proses pembebasan lahan tersebut sejak awal, setidaknya hari ini kita sudah berikan saran ke Bupati Sarkawi.

“Ditengah tengah upaya pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang berusaha untuk mencegah Covid-19, proses pembebasan lahan ini layak dihentikan sementara waktu sampai ditemukan solusi terbaik dan tidak menjadi persolaan hukum dikemudian hari atau Bupati Sarkawi bisa surati Plt. Gubernur Aceh untuk meminta pengalihan dana pembebasan lahan tersebut yang sudah dianggarkan dalam APBA untuk penanganan Covid-19 di Aceh,” kata Waladan Yoga.

“Hal ini perlu kita sampaikan hari ini, jangan sampai ditengah penanganan Covid-19, ada oknum-oknum yang coba bermain dan mencari keuntungan, proses pembebasan lahan ini harus dihentikan dulu, seluruh berkas yang masuk ke meja Bupati Sarkawi soal Waduk Keureuto ini bisa dipending dulu, ini juga bagian dari ikhtiar kita untuk terus fokus pada penanganan Covid-19 di Bener Meriah,” tutup Waladan Yoga.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.