TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, telah mengeluarkan surat kepada perusahaan di wilayah tersebut untuk membatasi gerak para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di enam perusahaan di tengah krisis wabah Covid-19 saat ini.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah, Kausarsyah membenarkan surat pembatasan TKA di enam perusahaan tersebut.
“Benar, surat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah pada 17 Maret 2020 tersebut, sudah kita sampaikan ke pada enam perusahaan yang saat ini memakai TKA,” kata Kausarsyah, Jum’at 27 Maret 2020.
Pembatasan yang dimaksud katanya lagi, bahwa pihak perusahaan tidak diizinkan menambah pekerja asing untuk saat ini.
“Dan TKA yang sudah berada di wilayah Aceh Tengah, juga tidak dizinkan berpergian hingga batas waktu yang belum dipastikan,” terang Kausarsyah.
“Hal itu dilakukan, karena para TKA ada diberikan waktu cuti oleh perusahaannya. Dan biasanya mereka gunakan untuk pulang ke negaranya. Itu yang tidak diperbolehkan untuk saat ini,” tambahnya.
Ditanya berapa jumlah TKA yang bekerja di enam perusahaan tersebut, Kausarsyah menjawab ada 50 orang. “Datanya nanti kita berikan. Ini dilakukan mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ke wilayah ini,” tandasnya.
[Darmawan Masri]





