Melanggar Syari’at, Pengelola Eks Cafe Rose Jalani Hukuman Cambuk

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pengelola cafe PSB atau lebih dikenal eks Cafe Rose berinial AP menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Zinayat, perkara Khamar. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan minuman keras berbagai merk di cafe yang ia kelola beberapa waktu lalu.

AP yang telah melanggar syari’at dihukum dengan 27 kali cambuk, Rabu 12 Februari 2020 di Halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.

Dalam tuntutannya, AP dihukum 30 kali cambuk dikurangi 3 kali lantaran yang bersangkutan telah menjalani proses penahanan.

Seperti diketahui, AP 33 tahun bukan lah warga Kabupaten Aceh Tengah, ia tercatat swbagai  warga Desa Sitohul Bahal, Kecamatan Pubatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dan telah menjalankan bisnis cafe di Takengon sejak beberapa tahun terakhir.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.