Peran Pemuda Dalam Hal Penyalahgunaan Narkotika

oleh

Oleh : Wahyu Fahmi*

Pada Masa Milenial sekarang dengan terbukanya komunikasi informasi yang begitu luas dan mudah sehingga tanpa diketahui Narkotika sudah masuk di lingkungan sekitar kita bahkan tanpa disadari barang haram tersebut sudah masuk di lingkungan keluarga, peredaran gelap narkotika di era milenial sekarang sudah sangat menghawatirkan dikarenakan barang haram tersebut sudah masuk ke desa hingga pelosok kampung ini akan menjadi ketakutan kita bersama karena penggunaan narkotika menyasar pemuda sebagai generasi penerus bangsa dimana pemuda adalah garda terdepan penerus estapet kepemimpinan selanjutnya.

Namun jika pemuda sudah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika ini akan merusak tatanan suatu bangsa dan hilangnya masa depan maka dari itu mari kita semua perangi narkotika mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar kita, narkotika ini juga termasuk kedalam tindakan Terorisme karena minciptakan kerusakan suatu bangsa.

Sejarah awal ditemukan Nakotika kurang lebih pada tahun 2000 Sebelum Masehi (SM) bersal dari Samaria wilayah Palestina bagian utara, dikenal dengan tanaman Opium atau sari bunga Opium yang bahasa ilmiahnya (Candu / Papavor Somniferitum) yang memiliki sifat narkotik yang berarti mematikan rasa, analgesic dan depresan serta mengandung lebih dari 20 jenis alkaloid dan sangat besar dalam mempengaruhi system kerja tubuh.

Inilah bahan dasar dalam pembuatan narkotika pada tahun 1805 M seorang Dokter bernama Friedrich Wilhelim Sertuner untuk kebutuhan medis dalam hal bagian pembedahan, bahan ini juga populer pada tahun 1856 M digunakan oleh tentara Amerika Serikat untuk mengobati tetara yang terluka saat perang yang berfungsi sebagai penghilang rasa sakit saat tertembak peluru.

Darurat Narkotika menurut data yang dikumpulkan oleh Badan Narkotik Nasional (BNN) Republik Indonesia pada tahun 2019 tercatat penggunaan nakotika di Indonesia sebanyak 3.600.000 jiwa teridentifikasi penyalahguna narkotika, pengguna terbanyak yakni ganja mencapai 63% karena barang tersebut mudah di dapat dan harganya lebih terjangkau jika di bandingkan dengan jenis narkotika lain, permasalahan narkitoka telah membuat seluruh Negara didunia resah dan khawatir. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan dunia yang mengurusi masalah Narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentan usia 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkotika, (Sumber UNODC, WorldDrugs Report 2019).

Pemuda adalah garda terdepan dalam hal perkembangan dan kemajuan peradaban disuatu Negara karena pemuda memiliki semangat jiwa yang tinggi, bertenaga dan berintelektual, sudah saatnya pemuda bangkit menyelamatkan bangsa ini dari segala hal yang merusak tatanan bangsa seperti halnya merebut kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dengan semangat juang pemuda, seperti kutipan pidato Presiden Republik Indonesia pertama “Berikan aku sepuluh pemuda,maka akan kuguncang dunia” (Soekarno / Bung Karno).

Pemerintah juga sudah mengatur Undang-Undang tentang narkotika sebagai wujud nyata dari pemerintah dalam hal memerangi narkotika, yang tertuang pada UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang isinya siapa saya yang meproduksi,menyebar luaskan, menggunakan narkotika maka akan diberikan sanksi pidana minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Sudah seyogyanya pemuda menjadi Agent of Change Pembawa perubahan dilingkungan masyarakan dan menjadi social control dalam hal tindakan pencegahan dan peredaran narkotika juga mengetahui bahaya dari dampak penggunaan narkotika baik untuk dirinya keluarga dan masyarakat sekitar, tugas pokok pemuda dalam hal ini yakni mengkampanyekan Stop penyalahgunaan narkotika, pemuda mandiri membangun desa dengan menciptakan wirausaha muda dengan menumbuhkan jiwa Enterprenership kalangan pemuda,sehingga memiliki kesibukan yang bermanfaat dan lebih terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya bonus demografi dimana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk non produktif, ini akan jadi peluang emas bagi pemuda untuk lebih kereatif dan innovatif dalam hal menggali juga mengelola potensi-potensi disekitar dan memanfaatkan peluang tersebut dengan maksimal, apalagi ditambah dengan masuknya revolusi industri Four Point Zero (4.0). Dengan memanfaatkan teknologi yang semakin jauh berkembang ini akan memudahkan segala urusan apabila bisa bijak dalam mengelolanya, ini juga akan menjadi ancaman apabila pemuda tidak mau belajar dan melatih kemampuan, namun semua akan sia-sia apabila pemuda Indonesia menggunakan narkotika.

*Penulis Mahasiswa Fakultas hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon (STIHMAT), dan Duta Pemuda Anti Narkoba Aceh Tengah Tahun 2019.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.