TAKENGON-LintasGAYO.co : Pasca mutasi ratusan pejabat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (7/2/2020), banyak pihak kesulitan dalam mengakses data mutasi yang dilaksanakan Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar.
“Apa yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah adalah kemunduran, sebelumnya pihak BKPSDM sangat koperatif dan terbuka dan menyajikan data serta cukup mudah untuk mengakses data data terkait dengan mutasi, bahkan kita dapat mengakses data tersebut secara langsung di website milik BKPSDM, tapi tidak dengan data mutasi hari ini,” kata tokoh muda Gayo Waladan Yoga.
Menurut Waladan, BKPSDM juga dituding melanggar Undang Undang. “Apa yang dilakukan oleh pihak BPSDM melanggar prinsip yang tertera dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus dipahami data mutasi itu adalah data serta merta yang harus dipublikasikan setiap saat,” terangnya.
“Tindakan seperti ini dapat membuat publik curiga, tentu persepsi negatif publik juga terbentuk, okelah sebelum mutasi dilaksanakan data itu masih dirahasiakan/tidak dipublikasikan, namun jika mutasi telah selesai dilakukan harusnya data bisa dipublikasikan dan disajikan dengan serta merta tanpa harus dimintat,” tambah Waladan.
Ditutupinya data mutasi, katanya lagi, dianggap mempermalukan Bupati Aceh Tengah.
“Harus dicari tahu apa motif pihak BKPSDM enggan mempublikasikan data mutasi tersebut, ini kesannya pihak BKPSDM mempermalukan pimpinannya sendiri, harusnya tidak harus seperti itu, tidak boleh ada niat dari bawahan Bupati untuk mempermalukan Bupatinya hanya gara gara data publik dibuat rahasia, ini tidak benar,” kata Waladan.
“Jika tidak juga dipublikasikan kita akan coba meminta data tersebut dengan berkirim surat, saya pribadi hampir setiap saat mencoba melihat dan mengakses data tersebut di website BKPSDM tapi tidak kunjung dipublikasikan,” tutupnya.
[SP/DM]