DKPP Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner KIP Aceh Tengah, Ini Hasilnya!

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia telah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh 2 orang Komisioner KIP Aceh Tengah, Rabu 5 Februari 2020.

Putusan pertama merupakan dugaan pelanggaran atas kasus Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi HR yang diadukan oleh 3 komisiner Panwaslih Aceh Tengah, Vendio Elafdi, Maryeni dan Damawan Putra.

Dalam aduan ini, Majelis Hakim DKPP yang dibacakan Prof Teguh Prasetya dan Prof Muhammad memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu sebahagian. Menjatuhkan sanksi “PERINGATAN” pada teradu Yunadi HR sebagai Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah, sejak dibacakan putusan ini.

Putusan kedua atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis, Mukhlis, SS yang diadukan oleh Calon anggota DPRA dari Partai Aceh, Erwinsyah.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim DKPP Prof Teguh Prasetyo dan Prof Muhammad.

Kemudian atas dugaan ini, DKPP memutuskan bahwa mengabulkan sebahagian permohonan pengadu. Menjatuhkan sanksi “PERINGATAN KERAS” kepada teradu Mukhlis sebagai anggota KIP Aceh Tengah.

Sementara itu, Mukhlis saat ditemui usai pembacaan putusan tersebut mengatakan menerima putusan tersebut.

Menurut Mukhlis apa yang telah diputuskan DKPP dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras akan menjadi pembelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depannya.

“Dengan putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi kami ke depan agar bekerja dengan baik dan lebih berhati-hati,” ungkapnya.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.