Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Ex Cafe Rose Diamankan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria yang berasal dari Sumatera Utara berinisial AP, yang ketahuan menjual minuman keras berbagai merk.

AP (33 tahun) menurut Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK merupakan pemilik salah satu cafe di kawasan Jalan Lintang, Takengon, Aceh Tengah.

Dikatakan, AP ditangkap pada hari Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 23.30 di Ex Café Rose atau PSB Café dan Lae Andro Cell yang beralamatkan di Dusun Lintang Kp Nunang Antara Kec Bebesen Kab Aceh Tengah.

“Di TKP kita amankan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merk,” kata Agus.

Agus kembali mengatakan, awalnya cafe milik AP digrebek warga dan Satpol PP. “Penggerebekan ini dilakukan, lantaran warga resah dengan aktivitas cafe yang dicurigai menjadi tempat hiburan malam. Lalu warga membuat kesepakatan untuk menggerebek,” tegasnya.

Saat digrebek kata Agus lagi, kondisi cafe sedang kosong. Dan warga menemukan berbagai merk miras yang disimpan dalam kulkas.

“Kemudian BB diseeahkan ke Polres Aceh Tengah, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Masih menurut Agus, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi tempat hiburan malam tersebut sudah beroprasi lebih kurang 3 tahun, dan hanya buka pada malam hari.

“Walau begitu, pemilik cafe berdalih bahwa miras yang ia simpan hanya untuk konsumsi sendiri, tidak diperjualbelikan,” katanya.

Disampaikan lagi, pelaku dijerat dengan hukuman sesuai dengan Tindak Pidana Perbuatan Khamar (Minuman beralkohol), sebagaimana dalam Pasal 5 Hurup C Jo Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, , dengan Hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh ) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (snam puluh) bulan.

[Red/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.