TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah, Ir. Zikriadi mengatakan bahwa Plt Gubernur Aceh telah keliru terkait persoalan izin lingkungan PT LMR yang akan melakukan penambangan emas di Linge.
Pernyataan tersebut dilontarkan dihadapan puluhan mahasiswa yang melakukan aksi tolak tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah, Kamis 5 Desembet 2019.
Menurut Zikriadi bahwa Dinas LH Aceh Tengah sama sekali tidak mengeluarkab izin lingkungan kepada PT LMR.
“Saya pribadi bersama adik-adik menolak tambang, secara instansi kami tentu saja harus patuh terhadap aturan. Namun saya tegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah tidak pernah berurusan dengan satu surat pun terkait PT LMR,” tegasnya.
Pernyataan Zikriadi langsung dibantah oleh Ketua Umum HMI Cabang Takengon Suyanto. Anto sapaan akrabnya mengatakan Plt Gubernur dan Dinas Kehutanan Aceh pernah mengeluarkan pernyataan di beberapa media berita tentang ijin lingkungan yang menjadi hak penuh Dinas Lingkungan hidup di Aceh Tengah.
“Saat rekan-rekan aksi di banda aceh, Pak Plt Gubernur pernah mengatakan bahwa ijin lingkungan PT LMR adalah hak penuh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah. Bapak jangan Bohong,” ungkap Anto kesal.
Menimpali, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tengah Zikriadi menegaskan pernyataan tersebut adalah pernyataan keliru. “Itu tidak benar, kami tidak pernah berurusan dengan satu surat ijin apapu soal tambang,” tutupnya.
Pernyataan kontroversial Zikriadi tersebut memang memantik kekeliruan. Sebelumnya, kuasa direktur PT LMR, Ahmad Zulkarnain kepada LintasGAYO.co beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa izin PT LMR akan keluar 6 bulan lagi.
Disitu Ahmad Zulkatnain mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus beberapa perizinan, termasuk izin lingkungan.
Pada kesempatan itu, Ahmad Zulkarnain mengatakan bahwa mereka akan mengurus izin lingkungan ke Pemkab Aceh Tengah bukan ke Provinsi.
Baca : Beroperasi 6 Bulan Ke Depan, Ini Tahapan Yang Dilalui PT LMR Untuk Kelola Tambang Emas Di Linge
[Madin/DM]