Takengon-LintasGAYO.co : Terkait aksi massa menentang revisi UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial seperti RKUHP, RUU Pemasyarakatan (PAS), RUU Pertanahan, hingga RUU Minerba pecah di berbagai kota di Indonesia sejak Senin 23 September lalu.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Syariah STAIN Gajah Putih, Agus Muliara, Jum’at 27 September 2019 mengatakan bahwa RUU tersebut mencidirai demokrasi Indonesia.
“Kebijakan mengesahkan RUU KPK sama saja Pemerintah secara terang-terangan memanjakan para koruptor, ruang gerak KPK seperti dibatasi,” tegas Agus Muliara.
Belum lagi, kata Agus, RUU KPK sangan berkaitan dengan RUU Minerba. Lima tahun belakangan kata dia, KPK mulai menindak koruptor di bidang Sumber Data Alam. “Salah satunya lewat gerakan Nasional penyelamatan Sumber Daya Alam,” katanya.
Lain itu, dalam RUU Minerba yang tertuang dalam pasal 115 dimana isinya apabila masyarakat menolak memberikan lahanya kepada perusahaan tambang maka merupakan tindak pidana.
“Pasal ini akan dijadikan senjata oleh korporasi untuk merampas hak masyarakat, dan tentu ini berkaiatan dengan Linge, dimana disana akan dibuat galian tambang yang akan menghancurkan lingkungan,” tegasnya.
“Dua RUU ini sangat berhubungan dengan penambangan emas di Linge, masyarakat Linge harus sadar kalau pemukiman dan areal sawah,kebun dan ternak kalau tidak di berikan ke perusahaan bisa di pidana. Ini membahayakan sekali dan mengkhianati perbaikan tata kelola pertambangan di masa depan,” tambahnya.
Lain itu, ia juga menyesalkan adanya revisi RUU Pertanahan yang terdapat dalam pasal 91 yang berbunyi bagi siapa yang menolak atas penggusuran tanah nya akan dipidana selama 2-3 tahun penjara atau denda paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Dengan kehadiran UU ini maka dimanakah letak pengamalan sila ke-5 Pancasila?” tanya Agus.
Terakhir, Agus juga menyayangkan hadirnya RUU kebebasan berbicara yang terdapat dalam pasal 407-408 yang ia nilai juga menciderai UU Demokrasi No 9 tahun 1998 yang mengatakan dapat mengeluarkan pendapat di depan umum, namun karena hadir nya revisi UU ini Indonesia berduka karena tidak dapat mengkritik lembaga pemerintah walaupun memiliki kesalahan secara terang-terangan.
[Ril]





