“Reuni” Setelah Bercerai, Mantan Suami Istri di Aceh Tengah Jalani Hukuman Cambuk

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mantan suami istri di Takengon, Aceh Tengah menjalani hukuman cambuk, Kamis 12 September 2019 di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.

Pasangan yang dicambuk tersebut berinisial AK (38 tahun) yang berstatus sebagai guru di salah satu Madrasah di Aceh Tengah bersama mantan istrinya ER (32 tahun) yang berstatus sebagai guru honorer.

Keduanya dijerat hukuman cambuk karena melakukan pelanggaran Qanun Aceh dan telah melakukan jarimah ikhtilat di rumah AK pada bulan Ramadhan tahun ini. Demikian disampaikan Kabid Trantib Satpol PP/WH Aceh Tengah, Anwar.

“Keduanya setelah bercerai sudah menikah lagi dengan pasangannya masing-masing. Permasalahannya, berawal dari ungkapkan oleh istri EK yang mendapati suaminya bersama mantan istrinya itu ditumah tempat mereka tinggal di dalam kamar,” terangnya.

“Ketika itu, istri AK lanngsung melaporkan kepada kami dan keduanya langsung diamankan dan diperiksa,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, EK dihukum dengan 26 kali cambuk dan ER 19 kali cambuk di depan umum.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.