Beroperasi 6 Bulan ke Depan, Ini Tahapan yang Dilalui PT LMR Untuk Kelola Tambang Emas di Linge

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kuasa Direktur PT Linge Mineral Resource (LMR), Ahmad Zulkarnain yang akrab disapa Izul mengatakan bahwa pihaknya hingga kini terus mengurus kelengkapan izin hingga ke tahap operasi produksi tambang emas di kawasan Abong, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Ketika ditanya sejauh mana proses tersebut, Izul mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan studi kelayakan. “Prosesnya baru studi kelayakan. Belum tahap operasi produksi,” katanya di Gedung DPRK Aceh Tengah sesaat setelah rapat dengar pendapat, Kamis 12 September 2019.

Menurut Izul, setelah melakukan uji kelayakan, PT LMR akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian ESDM, dan setelah proses tersebut selesai baru ke tahapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Namun sebelum ke tahapan Amdal, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi PT LMR yang kemudian diajukan ke Kementerian ESDM. Kalau dokumen itu sudah dipenuhi maka kita akan mengurus izin Amdal,” ungkapnya.

Pengurusan Amdal kata Izul, dilakukan di Provinsi. Tim dari Provinsi lah yang akan menjadi komisi Amdalnya. “Jadi kenapa saat uji kelayakan tidak diurus di tingkat Kabupaten dan Provinsi, karena PT LMR itu ada saham asingnya, amanat perundangannya seperti itu,” jelasnya.

Selain Amdal, ada hal lain yang harus diurus, seperti izin lingkungan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Tengah. “Lain itu, karena proses penambangan emas ini dilakukan dikawasan hutan, harus juga diurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Setelah semua itu terpenuhi maka kita akan jalankan produksi. Diperkirakan kalau tidak ada kendala, 6 bulan ke depan sudah rampung,” kata Izul.

Ditanya terkait adanya penolakan dari sejumlah pihak, Izul mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pihak yang kontra. Menurutnya, penolakan tersebut adalah wajar dan tentu yang menolak juga punya alasan tersendiri.

“Kita akan lakukan pendekatan. Intinya begini, jangan selalu kaitkan kegiatan pertambangan itu merusak lingkungan. Perusahaan kita itu legal, jangan samakan dengan penambang ilegal,” katanya.

Dilanjutkan, perusahaan legal sebelum melakukan operasi tentunya diikat dengan aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi. “Jadi jangan disama ratakan. Kami pasti akan memenuhi kewajiban-kewajiban itu, karena kami juga tidak mau perusahaan kami citranya rusak, hanya karena tidak memenuhi kewajiban,” ujarnya.

“Bisnis pertambangan itu, tidak selalu diindentikkan dengan urusan gali menggali. Jadi citra perusahaan harus dijaga, agar saham di bursa tetap terjaga. Bukan tidak mungkin, jika citra kami buruk maka perusahaan ini akan dikeluarkan dari bursa saham,” demikian ia menimpali.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.