Pemuda Samarkilang Pantau Pemburu Satwa Diapresiasi, Khalis ; Melanggar, Ada Sanksi Menanti!

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Camat Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Khalisuddin mengapresiasi langkah pemuda dalam menjaga flora dan fauna di kawasan tersebut.

Berita terkait : Pemuda Pantau Pencari Ikan Dan Pemburu Burung Di Samarkilang

Namun begitu, Khalis berpesan agar pemuda tetap santun dalam memberikan pengawasan terhadap pencari ikan dan pemburu burung di kawasan pedalaman Bener Meriah itu.

“Jangan sampai ada kesan menakut-nakutu, nanti berpengaruh terhadap kunjungan wisata ke daerah itu. Silahkan pantau yang merusak dan beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khalis yang pernah diusul Bapedal Aceh sebagai penerina Kalpataru nominasi pembina tahun 2016 silam ini.

Menurut Khalis, apa yang dilakukan pemuda di Syiah Utama juga dilindungi oleh Undang-Undang yakni UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 100 b.

“Kemudian Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Perlindungan Satwa,” terang Sekjen Forum Penyelamat Danau Lut Tawar (FPDLT) tersebut.

Untuk UU dan Permen LHK itu dapat dilihat di link ini :

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Peraturan Menteri

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.