Oleh : Armi Arija S. IAN*
Reje, atau Kepala desa di Bener Meriah dan Aceh Tengah , adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari daetah juga pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sebagai ujung tombak pemerintahan kecamatan dan begitu seterusnya sampai tingkat pusat, maka peranan desa sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan. Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan, oleh sebab itu seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di kampung merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga pembangunan dan kemandirian kampung/desa dapat terwujud.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah berwenangan mengurusi urusan rumah tangga daerah sendiri (desentralisasi).
Dari uraian di atas, tampak bahwa wewenang desa dalam menentukan arah pembangunan, untuk mencapai keberhasilan mempunyai banyak tantangan, dan jelas Reje kampung harus memahami faktor serta kunci keberhasilan pembangunan tersebut.
Partisipasi masyarakat
Keterlibatan serta peranan masyarakat merupakan suatu keharusan dan bisa dikatakan syarat mutlak dalam pembangunan, oleh karenanya sebagai pemimpin, Reje kampung harus mampu memotivasi masyarakat agar mau terlibat aktif, bukan hanya sebagai penerima manfaat (objek) melainkan juga harus berperan aktif sebagai pelaku (subjek) dari pembangunan itu sendiri.
Terjalinnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh Reje kampung ialah: Pertama membangun komitmen bersama dengan masyarakat, dengan cara melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran atau ide-ide.
Kedua membangun kepercayaan dari masyarakat, dengan cara melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat, menjadi pelaksana utama atau menjadi contoh dalam setiap kegiatan.
Perencanaan Yang Matang
Dalam ketentuan umum Permendagri 114 Tahun 2014 pada pasal 1 ayat 10, perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (Petue, Gayo-Red) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan, perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa, dan wujud dari visi misi Reje Kampung dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen rencana strategis pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun.
Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Reje Kampung yang penyusunannya berpedoman pada hasil musyawarah desa (musrenbangdes).
Kreatif dan Inovatif
Kreatif dan inovatif merupakan karakteristik personal yang sudah terpatri kuat di dalam jiwa kreativitas yang dimilikinya.
Membangun desa dengan kreatif dan inovatif akan dilakukan dengan mudah asalkan berbagai pihak saling mendukung. Karena pada dasarnya kreatif dan inovatif merupakan cara mengembangkan gagasan atau ide, dan membuatnya menjadi hal yang bermanfaat.
Program Peningkatan Pendapatan Desa
Reje kampung harus mampu mewujudkan peningkatan pendapatan asli desa lewat program dan pengoptimalan Badan Usaha Milik kampung (BUMK). Keberadaan BUMK memainkan peranan yang sangat penting terhadap pendapatan asli desa (PADes), Keberadaan Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pendirian BUMDes dilakukan berdasarkan hasil musyarawah desa. Hasil musyawarah desa ditetapkan dalam peraturan desa tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa. Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya sehingga bisa menghasilkan keutungan dapat menjadi sumber tambahan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Badan Usaha Milik Desa mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Badan Usaha Milik Desa selain menghasilkan keuntungan juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan Akuntable
Reje kampung harus transparan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan dana desa, hal ini diperlukan untuk peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur kampung, keberadaan dana desa kadang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan tak jarang juga banyak aparat desa yang terjerat kasus korupsi. Peranan Reje dalam memilih dan menempatkan aparatur yang kompeten setidaknya akan bisa menjadikan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Oleh karenanya Reje yang bijaksana, jujur, bertanggung jawab, adil, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan dilengkapi juga dengan perangkat yang berkualitas akan dapat mewujudkan pemerintahan desa yang baik, selain itu lewat program inovatif serta kreatifnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tentu juga mandiri.
*penulis adalah Koordinator Lembaga Study Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) BM