Tak Hanya di Aceh Tengah, Jang-Ko kini Terdaftar di Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) telah terdaftar di Bener Meriah. Setelah di adakan penelitian dokumen, berkas dan penelitian lapangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bener Meriah menyatakan Jaringan Anti Korupsi Gayo telah terdaftar dengan penyerahan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bener Meriah.

Sebagai pegiat Anti Korupsi di Gayo LSM Jang-Ko yang aktivitasnya di wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara. “Untuk ini kami melaporkan keberadaa Jang-Ko di Bener Meriah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” terang Maharadi.

Menurutnya, LSM dan Ormas merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan. LSM bukan musuh pemerintah, tapi merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan.

Peran LSM dan ormas diharapkan bisa memberikan masukan-masukan atau usulan yang bermanfaat kepada pemerintah dalam pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Juga sebagai kontrol dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” sebutnya

“Kami sudah bertemu dan menyampaikan kepada Bupati Bener Meriah, Sarkawi. Dan beliau sangat senang Jang-Ko bisa memberi masukan maupun kritik pembangunan di Kabupaten Bener Meriah,” timpalnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.