Jemaah Haji Lansia Bisa Percepat Keberangkatan, Ini Caranya

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Jemaah haji lansia yang bukan termasuk kuota haji tahun 2019 bisa mengajukan keberangkatan. Hal ini disampaikan Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh yang didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi pada Senin 1 April 2019.

Menurut Daud Pakeh, pengajuan percepatan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) lanjut usia ini sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019 yang menjelaskan prosedur pelunasan BPIH, juga tentang kuota CJH, penggabungan, pemutasian, dan tentang lansia. Pelunasan tahab I sedang berlangsung, sejak Selasa (19 Maret) sampai Senin (15 April). Pelunasan tahap II sejak Selasa (30 April) hingga Jumat (10 Mei).

“Apabila hingga akhir pelunasan tahap I masih  terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi, dan ada jemaah haji yang telah membayar tahap 1 maka bisa melunasi tahap 2,” lanjut Daud Pakeh.

Terkait mekanisme pengajuan tersebut, Kabid PHU,  Samhudi menjelaskan bahwa pengajuan percepatan dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di tempat jemaah mendaftar.

“Pertama CJH lansia usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017. Kemudian  jamaah haji lansia tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.,” kata Samhudi.

Selanjutnya untuk pendamping, diharuskan memiliki hubungan keluarga yaitu suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang, serta menunjukkan aslinya.

“Pendamping telah terdaftar sebelum 1 Januari 2017. Serta pendamping tersebut terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lansia,” jelas Samhudi.

Hingga kini, Calon Jemaah Haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.423 atau sekitar 78%, yang belum melunasi 936 CJH, ditambah 34 TPHD.

Sebagaimana diketahui bahwa sisa kuota haji tahun 2018 sebanyak 364, sementara jumlah alokasi dengan urutan prioritas Gagal sistem sebanyak 6 orang, sudah haji sebanyak 143 orang, pendamping lansia lunas tahap satu 2 orang, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua 139 oran dan lansia serta pendamping, 74 orang.

Pada tahun 2018, jemaah lansia dan pendamping yang mengajukan permohonan sebanyak 850 orang dan 400 orang, totalnya 1250 orang.

“Untuk jemaah cadangan bisa berangkat jika ada jemaah yang mundur/tunda/batal berangkat setelah masa pelunasan,” pungkas Samhudi. [RN]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.