KONI Aceh Umumkan Syarat dan Tatacara Pendataran Calon Ketum 2018-2022

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh mengumumkan secara resmi pendaftaran calon Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh masa bakti 2018-2022. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketum KONI Aceh pada Minggu 9 Desember 2018 di Sekretariat KONI Aceh, Banda Aceh.

“Hari ini kita mengumumkan secara resmi mengenai, persyaratan bakal calon ketua umum, dan tata cara penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2018-2022,” kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan T. Nasruddin Syah, yang didampingi Sekretaris Tim Husaini, Ahyar anggota, dan Sekum KONI Aceh M. Nasir MPA. Anggota tim penjaringan dan penyaringan lainnya adalah Darmawan, Aldin NL, Bustamam dan H. Tarmizi.

“Setiap bakal calon Ketua Umum yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan dan mengisi form pendaftaran,” tambah T. Nasruddinsyah lagi.

Persyaratan tersebut antaralain memenuhi kriteria Ketua Umum sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah TanggaKONI pasal 27, melakukan pendaftaran secara langsung atau kuasa mandat diatas materai Rp. 6000 kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TIMRING) dengan melampirkan surat dukungan minimal lima KONI Kabupaten/kota aktif dan 15 Pengprov aktif cabang olahraga anggota KONI Aceh.

Syarat lainnya, memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan, berdomisili tetap di Aceh yang dibuktikan dengan KTP dan KK, mengisi Surat Pengantar serta Formulir Pendaftaran yang telah disiapkan oleh TIMRING dengan melampirkan Pas Photo 4×6 sebanyak dualembar dan membuat surat pernyataan.

“Untuk persyaratan lengkapnya bisa diakses di Sekretariat KONI Aceh dan di website resmi KONI Aceh www.koniaceh.or.id,” kata T. Nasruddinsyah.

Sementara mengenai tata cara penjaringan dan penyaringan, T. Nasruddin menjelaskan, pertama, pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2018-2022 melalui Konfrensi Pers dan website resmiwww.koniaceh.or.id oleh TIMRING.

Kemudian penerimaan pendaftaran bakal calon oleh TIMRING dari tanggal 10 sampai dengan 18 Desember 2018, verifikasi bakal calon dari tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2018, penetepan calon Ketua Umum KONI Aceh pada tanggal 20 Desember 2018 dan hasilnya diumumkan dalam sidang Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) KONI Aceh tahun 2018 yang digelar dari tanggal 21 hingga 23 Desember 2018.

“Sama halnya dengan persyaratan, tatacara lengkap juga bisa diakses langsung di Sekretariat KONI Aceh dan di website resmi KONI Aceh,” kata T. Nasruddinsyah.

[SP/DM]  

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.