PNS Formasi THLTB Penyuluh Pertanian dan PTT Bener Meriah Dilantik

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs Ismarissiska MM melantik dan mengambil sumpah 163 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB) penyuluh pertanian Kementerian Pertanian dan formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Kamis (1-11-2018) di aula Setdakab setempat.

Sekda Drs Ismarissiska MM dalam amanatnya menyampaikan, bahwa para PNS yang baru saja dilantik harus banyak bersyukur.

“Saya ingatkan, setelah anda disumpah, anda harus menjalankan tugas dengan baik dan disiplin, tepat waktu dalam bekerja, serta harus bersedia di tempatkan di mana saja. PNS tidak ada yang eksklusif,” tegas Drs. Ismarissiska, MM.

Sekda Bener Meriah itu menjelaskan, dengan PP53 tentang disiplin kepegawaian, bahwa pemerintah daerah telah melakukan tindakan pengajuan pemecatan terhadap beberapa orang PNS yang tidak disiplin.

Melalui pelantikan ini kata Sekda, kepada para dokter PTT, bidan PTT, dan para penyuluh pertanian agar terus meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam melaksanakan tugas dan memeberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami tidak ingin mendengar adanya laporan dari masyarakat bahwa anda tidak bertugas, jangan ada laporan masyarakat yang negatif terhadap anda yang dilaporkan kepada kami,” demikian yang diingatkan Drs. Ismarissiska, MM pada acara pelantikan tersebut.

Sebelumnya Kepala BKPP Kabupaten Bener Meriah Ir. Mahmuddin menyampaikan, pemerintah Kabupaten Bener Meriah mendapat alokasi CPNS sebanyak 166 orang yang terdiri dari PTT kementerian kesehatan sebanyak 154 orang, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB) penyuluh pertanian kementerian pertanian sebanyak 12 orang.

“Pada saat ini CPNS yang dilantik serta diambil sumpahnya sebanyak dilantik serta diambil sebanyak 163 orang, dengan rincian PTT 151 orang, THLTB penyuluh Pertanian sebanyak 12 orang. Untuk PTT terdapat dua orang yang masih dalam proses penyelesaian SK CPNSnya, dan satu orang meninggal dunia.”terang Mahmuddin.

Kepala BKPP Bener Meriah itu menambahkan, bahwa khusus pengangkatan CPNS dari formasi kesehatan, sesuai dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : R/18/S.SM.01.00/2017 Tanggal 1 Februari 2017, menyebutkan bahwa, dilarang dipindah tugaskan minimal 5 tahun masa kerja. [SP]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.