JAKARTA – LintasGAYO.co : Berkenaan dengan penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, mempercayakan Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah M.T menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Informasi yang dikutip dalam surat bernomor 121.11/4352/SJ yang menjelaskan, pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian disebutkan dalam pasal lainnya pada pasal 66 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau behalangan sementara.
“Terkait hal tersebut di atas, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wakil Gubernur Aceh melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Gubernur Aceh dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Mendagri ini. [Junaidi/ZR]