Pemkab Tak Respon Permintaan Informasi, KIA : Silahkan Gugat!

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Salah seorang komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Tasmia, M.Sa menegaskan bahwa pihaknya akan membantu masyarakat yang membutuhkan informasi, dan menggungatnya lantaran tidak ditanggapi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah.

“Masyarakat berhak atas informasi yang dimintanya kepada pemerintah daerah. Namun, jika dalam jangka waktu tertentu (14 hari), informasi yang diinginkan tidak diperoleh dari PPID, warga bisa mengajukan keberatan kepada Sekda,” kata Tasmia pada kegiatan Pendampingan dan Pembangunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama se-Bener Meriah yang digelar oleh Dinas Kominfo Bener Meriah, Rabu 7 Maret 2018.

Dilanjutkan, jika dalam 30 hari Sekda juga mengabaikan permintaan pemohon, maka pemohon bisa mengadukan sengketa ke KIA.

“Pada intinya, keberadaan PPID di Kabupaten itu sangat penting, untuk memudahkan masyarakat mengakses semua informasi, baik itu informasi tentang anggaran, kegiatan-kegiatan oleh Pemkab dan lain sebagainya. Kecuali Informasi yang tidak diperbolehkan untuk di publikasikan. KIA akan membantu pemohon jika permohonan informasinya tidak ditanggapi,” tutup Tasmia putri Alm. M. Sasa, tokoh Gayo di Banda Aceh ini.

[Junaidi/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.