7 Pelanggar Qanun Jinayah di Bener Meriah Jalani Hukuman Cambuk

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Sebanyak 7 orang terdakwa menjalani hukuman cambuk (Uqubat) di Masjid Nur Nabawi, Komplek Perkantoran Pemkab Bener Meriah pada Rabu, 28 Februari 2018.

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Mulyadi, Rezka, Ahmad Marhaban bin Makdin, Suharni binti Supardi, Jaya bin Sarifin, Basri (Rambo) dan Zakaria (Zek) yang kesemuanya harus menjalankan Qanun Jinayah.

“Masing-masing kasus mereka telah melakukan khalwat, maisir dan hamar. Setelah proses ini, mereka tidak lagi ditahan namun langsung kita lepaskan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Redelong, Rahmad Azhar SH MH saat ditemui setelah selesai pelaksanaan uqubat tersebut.

Ditambahkan, untuk kasus-kasus lainnya pada tahun 2018 ini, saat ini sedang menjalankan proses penyelidikan dan persidangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai visi misi Bener Meriah menjalankan syariat Islam secara Kaffah, Plh Dinas Syariat Islam, Drs Aldiyan AR dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukuman bagi pelanggar qanun Jinayah di Bener Meriah telah dilaksanakan selama tiga kali.

“Pertama di Masjid Al Falaq Pondok Baru, kedua di Lampahan dan ketiga di Masjid Nur Nabawi komplek Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” kata Aldiyan.

Aldiyan mengharapkan, dengan eksekusi cambuk ini masyarakat dapat mengambil hikmah (itibar) dengan tidak lagi melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE yang diwakili Asisten I mengatakan pelaksanaan hukum Jinayat tersebut merupakan amanah dalam ajaran Agama Islam, agar benar-benar masyarakat dapat menjalankan Syariat Islam secara baik dan benar.

“Mudah-mudahan apa yang kita disaksikan ini dapat menjadi pelajaran, terutama kepada pelaku dan kita bahwa melanggar agama itu di dunia juga sudah diberi ganjaran,” tutupnya.

[Junaidi/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.