BIREUEN-LintasGAYO.co : Terkait adanya sejumlah kepala desa (Keuchik-red) yang dinyatakan lulus sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S.STP,M.SI kepada LintasGAYO.co, Jumat(23/2/2018) menjelaskan untuk saat ini belum ada keputusan yang pasti,tetapi pihaknya sudah membuat surat telaah yang diteruskan kepada Bupati Bireuen selaku pimpinan daerah meminta petunjuk kepada Bupati.
“Nanti akan kita ambil sebuah kesimpulan, terhadap Keuchik atau pun perangkat desa yang telah menjadi anggota PPK,” kata Bob Mizwar saat ditemui dikantornya.
Saat ini diakui Bob Mizwar pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi A DPRK Bireuen dan surat himbauan dari Bawaslu Bireuen agar keanggotaan dari PPK maupun PPS tidak dari Keuchik maupun perangkat desa.
Merujuk pada aturan kata Bob Mizwar, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa dan Pasal 29 larangan bagi kepala desa (Geuchik-red), Qanun Bireuen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong, Kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap jabatan.
Diakui Bob Mizwar memang secara aturan dalam pasal 51 dan 29 ada disebutkan tentang larangan kepala desa dan perangkat tidak boleh menduduki jabatan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan,
Namun tidak disebutkan secara tegas tentang larangan kepala desa apakah menjadi anggota PPK atau PPS.
“Pada prinsipnya memang Keuchik dan Perangkat desa dilarang merangkap jabatan, cuma saja tidak disebutkan secara tegas seperti menjadi anggota PPK, PPS dan lainnya,”jelas Bob Mizwar.
Disebutkan Bob Mizwar bila dilihat dari Tugas dan Fungsi (Tupoksi) seorang Keuchik sangat berat kewajibanya. Ada 16 poin kewajiban Keuchik. Dengan banyaknya kewajiban ini bila Keuchik merangkap jabatan ditempat lain ditakutkam akan terjadi pengabaian terhadap kewajiban Keuchik dan ini akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga masyarakat desa dan pengelolaan pemerintahan desa dirugikan.
“Kalau kita mencoba menyandingkan dengan tugas Keuchik. Tugas PPK lebih berat, apalagi tugas PPK melebihi satu,” pungkas Bob Mizwar.
Pun demikian Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana selaku dinas resmi yang menanggani aparatur desa masih menunggu keputusan resmi dari Bupati. Bilang dilihat dari Kabupaten Aceh Timur sendiri KIP sendiri yang menyurati Bupati larangan bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu. [Fajri Bugak/ZR]