Kelakuan Oknum Wartawan di Aceh Tengah Resahkan Pejabat, PWI : Begini Cara Mengatasinya!

oleh
jurnalisa (bertopi) di depan mobil Presiden
jurnalisa (bertopi) di depan mobil Presiden

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kelakuan oknum wartawan di Aceh Tengah, dengan terus menakuti-nakuti pejabat dan kepala kampung di daerah ini, sudah cukup meresahkan.

Menanggapi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tengah, meminta kepada para pejabat dan kepala kampung untuk menghindari oknum wartawan yang kerjaannya menenteng ID card pers untuk menakuti-nakuti Kepala Dinas dan Kepala Kampung.

“Kami menghimbau, seluruh dinas termasuk bupati serta kepala kampung, untuk menghindari kelakuan oknun wartawan yang kerjaannya menakuti-nakuti. Sepekan ini, banyak kepala dinas dan kepala kampung yang sudah melaporkan hal ini kepada kami. Mereka (oknum wartawan) datang bergerombolan. Kerjanya alih-alih menanyakan kerjaan dinas atau kerjaan kepala desa, ujung-ujungnya uang,” kata Ketua PWI Aceh Tengah Jurnalisa, Minggu 4 Februari 2018.

Selama ini, PWI membuka pintu bagi wartawan yang belum bergabung untuk terus mengasah kemampuan jurnalistiknya. Untuk kemudian menjadi anggota PWI. “Menjadi anggota PWI saat ini harus punya kemampuan jurnalistik yang baik, tentunya lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dimana pengujinya dihadirkan dari Dewan Pers,” sebut Jurnalisa.

Ia pun mengajak, oknum wartawan yang kelakuannya sudah melewati batas untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut. Hanya bermodal ID card pers saya kira itu tidak cukup. Namun nyatanya, kelakuan oknum wartawan tersebut melebihi wartawan senior di Aceh Tengah. “Saat ini ada prilaku oknum wartawan, tapi penampilannya seolah wartawan kawakan, padahal kerjanya hanya menakut-nakuti orang,” terang Jurnalisa.

Tolak Diwawancara Wartawan yang Belum Memiliki Sertifikasi UKW

Munawardi (Kiri), Darmawan Masri (Tengah), Jurnalisa (Kanan), saat UKW-V di Banda Aceh. (LGco : Ist)

Sementara itu, Sekretaris PWI Aceh Tengah, Darmawan Masri, menambahkan, secara aturan pers sebagaimana yang pernah disampaikan organisasi kewartawanan yang diakui dewan pers, narasumber bisa menolak diwawancarai oleh seorang wartawan jika belum mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Sampai sekarang, masih 3 organisasi pers yang diakui Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketiga organisasi tersebut, terus meningkatkan sertifikasi anggotanya lewat UKW,” kata Darmawan.

“Dalam beberapa kesempatan baik dalam acara formal dan non formal, PWI selalu katakan, narasumber bisa menolak diwawancarai jika wartawan tersebut belum lulus UKW,” timpalnya.

Jika wartawan itu terus merong-rong narasumber dengan dalih memiliki ID card pers yang dikeluarkan dari media tempatnya berkerja, dan jika sudah melewati ambang batas, Darmawan mengatakan silahkan lapor ke Polisi.

“Wartawan yang sedemikian tidak akan dilindungi dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, narasumber harus bersedia diwawancarai oleh wartawan yang sudah UKW. Jadi caranya, tanyakan dulu kartu UKW-nya, ingat bukan ID card pers. Jika tidak punya, silahkan tolak,” tegas Darmawan.

Hal demikian, dilakukan oleh Dewan Pers untuk menekan oknum wartawan yang melakukan kegiatan menyimpang sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers. “Saya ingatkan lagi, jika ada yang sudah melewati batas (oknum wartawan) silahkan lapor Polisi. Dan yang perlu diingat wartawan itu bukan Polisi yang mengusut tuntas suatu kasus, kita (wartawan) punya Undang-Undang dan Kode Etik dalam bekerja,” tandas Pemred LintasGAYO.co ini.

[Red]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.