Fatal, Zina Terjadi karena Wali Tidak Penuhi Syarat

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co: Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah Saw yang harus dijalankan. Seorang wanita harus dinikahkan oleh wali yang cukup syarat dan rukunnya. Jika tidak maka akan berakibat zina.

Hal ini disampaikan oleh Tengku Anwar Sadat, pada pengajian rutin di kampung Delung, kecamatan Bukit Bener Meriah pada Jum’at, 19 Januari 2018 malam.

“Apabila seorang wali belum merasa dirinya  melaksanakan perintah Allah dengan sebenar-benarnya (taubat), belum bisa menjadi wali dalam akad nikah tersebut, karena akan melahirkan zina terhormat bagi sang pengantin,” katanya.

Maksudnya ialah, seorang wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya sebelum wali benar-benar bertaubat dari segala perbuatan dosa besar maupun dosa kecil.

Namun, apabila seorang wali sudah merasa benar-benar matang atau rasa yakin sudah bertaubat, maka dapat melangsungkan akad nikah.

Majelis ilmu yang dihadiri oleh 50 peserta ini merupakan salah satu program masyarakat kampung Delung untuk belajar ilmu fiqih khusus para Pemuda dan orang tua setiap jum’at malam. [Junaidi/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.