
KUTACANE-LintasGAYO.co : Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Aceh Tenggara (Agara) membagikan pin dan stiker anti korupsi, kepada pengendara yang melintasi kantor Kejari Jln Jend.A.Yani Desa Pulonas pada Jum’at 8 Desember 2017.
Kejari Kutacane Fitrah SH kepada LintasGAYO.co mengatakan aksi ini kita lakukan untuk memperingati jelang hari anti korupsi sedunia.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengajak warga Agara ikut bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” kata Fitrah.
Fitrah juga menjelaskan saat ini persoalan korupsi mulai dari tingkat terkecil sampai terbesar dapat mengakibatkan kerusakan mental dan menyengsarakan masyarakat.
Dalam tahun ini ada dua kasus korupsi yang sudah ditangani, diantaranya dugaan korupsi penggelapan zakat baitul mal tahun 2015 dengan total kerugian Rp200 juta dan kasus pungutan liar di Dinas Kesehatan tentang SK CPNS bidan PTT tahun 2017.
Pantauan LintasGAYO.co satu persatu pengendara roda dua, roda tiga dan kenderaan roda empat diberhentikan guna menempel stiker dan pin anti korupsi yang bertuliskan “Korupsi Jangan Meraja Lela ” , kegiatan ini juga melibatkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Agara . [Jubel/ZR]