REDELONG-LintasGAYO.co : Guna menguatkan penuntutan jaksa dan melengkapi berkas P21 terhadap tersangka penganiayaan Alm. Konadi Utama, bocah 6 tahun warga Bintang Berangun Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah menggelar rekontruksi , Selasa (21/11).
Rekontruksi berdurasi hampir 1 jam lebih itu menampilkan 43 adegan, yang diperankan oleh TSK 1 ( HLM Bin HN) bersama Suaminya TSK 2 (RT Bin WGM) serta beberapa saksi yang sengaja dihadirkan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah tersebut.
Usai melakukan rekontruksi Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli, kepada sejumlah wartawan mengatakan acara rekontruksi terhadap kejadian penganiayaan anak dibawah umur hingga tewas tersebut dilakukan oleh kedua orang tan angkatnya itu.
“Rekontruksi ini bertujuan untuk lebih menguatkan nantinya jaksa penuntut umum dalam proses perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan,” terang Kapolres.
Berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut TSK dituntut pidana dengan pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 80 ayat 1 dan 3, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , dengan sanksi hukuman mati atau penjara 20 tahun.
[GM/DM]