TAKENGON-LintasGAYO.co : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sosialisasi dua qanun di aula Hotel Bayu Hill Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (2/11/2017).
Kedua qanun yang disosialisasikan itu Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal.
Hadir mewakili Bupati Aceh Tengah staf ahli bidang pemerintahan Drs H Muhammad Syukri MPd, sementara dari DPRA hadir Bardan Sahidi dan beberapa pejabat provinsi.
Muhammad Syukri mengatakan kedua qanun itu perlu dipahami masyarakat terutama bagi pemangku kepentingan kepariwisataan, apalagi Aceh Tengah merupakan salah satu daerah wisata di Aceh.
“Kita harapkan melalui sosialisasi qanun kepariwisataan yang dilaksanakan hari ini, pelaku dan segenap stakeholder kepariwisataan memiliki perencanaan yang baik untuk membangun wisata di Aceh lebih maju,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting tambahnya membangun pariwisata di Aceh harus memperhatikan koridor Syariat Islam.
“Pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota terus berupaya menjadikan Aceh sebagai destinasi wisata relegi, ini perlu dukungan masyarakat,” kata dia.
Terkait sistem jaminan produk halal, Muhammad Syukri menyebutkan Pemkab Aceh Tengah terus berkomitmen mengawasi peredaran produk makanan dan juga obat di tengah masyarakat, salah satunya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh untuk melakukan pengujian terhadap sejumlah jenis makanan dan obat.
“Baru-baru ini BPOM Aceh telah mengambil sejumlah sample makanan di beberapa pasar tradisional di Aceh Tengah untuk uji lab baik dari segi kesehatan maupun kehalalannya,” pungkasnya.
[Mika/DM]