TAKENGON-LintasGAYO.co : Dari informasi yang dihimpun LintasGAYO.co dari berbagai sumber terkait menjamurnya pengelola Galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Kampung Blang Kekumur, Lecamatan Celala, diakibatkan adanya kebutuhan material yang diperlukan oleh pihak kontraktor dalam pengerjaan proyek PLTA Peusangan, yang saat ini sedang melaksanakan pekerjaan.
Pantauan awak media di kawasan tersebut baru-baru ini, setidaknya ada 5 titik Galian C yang sedang melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat eksapator dalam pekerjaan penggalian pasir dan batu di sekitar wilayah alur dalam kawasan kampung Blang Kekumur Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat disambangi dan ditanya terkait dokumen perijinan dalam usaha tersebut mereka, pemilik Galian C menyatakan sudah mengurus dan saat ini masih dalam proses di KTSP Aceh Tengah. Anehnya, beberapa usaha Galian C belum keluar ijinnya dari instansi terkait mereka sudah beroperasi, bahkan bahan material juga di jual kepada masyarakat selain untuk keperluan material pembangunan PLTA Peusangan.
Sebelumnya, pihak Hyundai selaku pelaksana proyek PLTA Peusangan saat di konfirmasi membenarkan adanya pengelola Galian C yang mensuplay bahan baku ke proyek mereka. Bahkan menurut juru bicara dari perusahaan Korea tersebut ada 5 ekspayer yang telah mereka kontrak untuk memenuhi bahan bakunya.
Saat disinggung tentang perijinan Galian C yang dimiliki oleh rekanannya tersebut, pihak Hyundai menyatakan hal tersebut bukan wewenang atau kapasitasnya menanyakan hal tersebut,
“Kami hanya melihat bahan baku yang mereka jual, kalau sudah cocok dan sesuai standar kami akan terima,” katanya. PT.
Dari hasil investigasi wartawan media ini, setidaknya ada 5 lokasi Galian C yang terdapat di kawasan tersebut diantaranya Galian C milik Zainal, Ulis, Supriadi, Abadi dan Esik Subandiah di wilayah Skep Blang Kekumur, Kecamatan Celala, hasil penelusuran dari pihak BLKHP Aceh Tengah di daerah tersebut baru ada satu Lokasi Galian C yang mengantongi ijin UKL, UPL yakni Galian C milik Esik Subandiah , Berdasarkan sertifikat hasil uji dengan Nomor.02/UPTD/ 2017 dan telah melengkapi Ijin Gangguan (HO), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Batuan dengan Nomor.545/BP2T/2211/IUP-EKS/2016, dan telah mengantongi Ijin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh.
[GM/DM]