Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Aceh Tengah Pastikan Galian C di Celala Ilegal

oleh
Galian C di Belang Kekumur, Kecamatan Celala
Galian C di Kecamatan Celala

TAKENGON-LintasGAYO.co: Menanggapi keresahan warga di Kecamatan Celala, khususnya di Kampung Enang-Enang Paya Kolak terkait aktivitas Galian C ilegal, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Aceh Tengah, Zikriadi membenarkan galian C tersebut tidak mengantongi izin.

Baca : Diduga Ilegal, Galian C di Paya Kolak Resahkan Warga

“Dari ke empat usaha galian C hanya saudara Sapriadi yang memiliki izin lingkungan dengan dokumen UKL/UPL yang lain tidak ada izinnya, namun izin-izin lainnya kami tidak mengerti,” ungkap Zikriadi saat di konfirmasi media ini, Selasa 26 September 2017.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan dan menentukan tindakan apa yang akan dilakukan. “Tindaklanjut mungkin kita turunkan tim, besok kami koordinasi tim terlebih dahulu, langkah apa yang kita ambil nanti,” ungkapnya.

Sementara, untuk salah satu usaha Galian C milik M. Yunus izin lingkungan tidak diberikan karena tidak layak dalam kajian lingkungan.

“Untuk izin saudara M yunus sementara kami tahan izinnya karena secara kajian lingkungan tidak layak,” demikian Zikriadi.

[Feri Yanto/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.