PINING-LintasGAYO.co : Sekelompok Pemuda Pining melihat banyak ikan yang mati secara tidak wajar di Sungai Aih Putih, Kampung Pasir Putih, Pining Gayo Lues. Setelah diselusuri mereka melihat adalah salah seorang warga yang menabuh racun di sungai tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining, Abu Kari Aman Jarum, Sabtu 23 September 2017.
Diceritakan, tak mau kehilangan jejak kelompok pemuda itu mengejar pelaku. Kemudian melaporkan ke Satuan Penjaga Hutan dan Sungai Pining Rencer Kule Leuser.
“Diketahui warga itu berasal dari Kampung Uring,” kata Aman Jarum.
Akibat ulahnya itu, warga kampung Uring tersebut dikenai denda sebesar Rp. 1.500.000,- “Yang bersangkutan telah mengakui perbuatan dan sepakat membayar denda, kita juga serahkan ke Pemerintahan Desa Uring yang berada dalam kawasan adat Kampung Pasir Putih,” tegas Aman Jarum.
Denda tersebut kata aman Jarum, telah disepakati bersama Penghulu Kampung tentang perlindungan SDA dalam kawasan adat Pining yang mencakup 9 kampung dan 2 kemukiman. “Dalam implementasinya, tim juga dilengkapi dengan pasukan Rencer yang selalu melakukan pengawasan berbasis kearifan lokal,” katanya.
“Sejak ditandatangani aturan bersama itu, ini merupakan kasus pertama. Dalam aturan yang telah disepakati mekanisme permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan jema opat, di bawah koordinasi Forum Penjaga Hutan dan sungai Harimau Pining,” demikian Aman Jarum menimpali.
[SP/DM]