Soal Penabalan Nama Kopi Gayo, Siapa yang Berhak Menuntut?

oleh

Catatan Zulfikar Ahmad*

KOPI Gayo adalah kopi yang dibudidayakan di tanah Gayo, yang dimaksud dengan tanah Gayo adalah seluruh Wilayah Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah termasuk sebagian Aceh Tenggara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Dan wilayah penghasil kopi yang punya hak nama “Kopi Arabika Gayo” ada di 3 kabupaten, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues dengan luas kebun kopi tidak kurang dari 100 ribu hektar.

Pemegang hak tersebut adalah seluruh petani yang membudidayakan kopi di Tanah Gayo.

Cukup sulit untuk memberikan satu per satu sertifikat kepada seluruh petani, sebagai tanda pemegang sah Hak Kopi Arabika Gayo.

Untuk memudahkannya, pemegang hak “Kopi Arabika Gayo” diberikan pada sebuah badan hukum yang berangggotakan seluruh petani Kopi Gayo.

Badan hukum yang dipilih berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (YMPKG) yang diakui negara sebagai pemegang hak Kopi Arabika Gayo. Negara mengakui dan menjamin YMPKG sebagai pemegang hak melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Dengan demikian YMPKG berhak menggunakan asas Actori Incumbit Probatio (Pasal 163 HIR).

Siapapun di dunia kalau ingin menggunakan nama Kopi Gayo perlu meminta izin kepada pemegang hak, YMPKG sebagai perwakilan petani kopi Gayo.

Hal yang sama pada prinsipnya berlaku juga kepada seluruh produk-produk kopi dan turunannya termasuk merek warung atau cafe perlu memperoleh izin dari pemegang hak.

Selama para pengusaha, koperasi, warung, cafe, produk kopi roasting dan lain-lain merasa tidak perlu meminta izin, maka jangan heran kalau siapa pun yang bisnisnya berbasis kopi Gayo juga tidak akan menghormati pemilik hak.

Kalau petani kopi Gayo tidak merasa perlu menjadi anggota YMPKG, para pengusaha berbasis kopi juga tidak merasa perlu minta izin, maka nama kopi Gayo boleh digunakan oleh siapa saja sesuka-suka (tidak terlindungi) mereka mau buat nama macam-macam pun boleh Kopi Gayo Aceh, Kopi Gayo Enak, Kopi Gayo Mantap, Kopi Gayo Top Markotop dan lain sebagainya, terserah.

Mereka yang merasa tidak perlu minta izin ini pun dengan mudah membuat icon sendiri-sendiri, ada yang namanya Duta Kopi Gayo Aceh, Miss Kopi Gayo Enak, Ipak Kopi Gayo Mantap dan seterusnya.

Sekali lagi, jika ingin diluruskan, maka YMPKG lah yang punya hak menuntut yang dalam istilah hukumnya Actori Incumbit Probatio. []

*Pemerhati Kopi Gayo

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.