Ada Jabatan Illegal Dijajaran Pemkab Bener Meriah?

oleh

Catatan Waladan Yoga

Waladan Yoga

PASCA dilantiknya kembali Rayendra sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Bener Meriah mencuatkan kembali sengketa jabatan yang pernah ada dan menimbulkan banyak tanda tanya bagi sebagian publik di Bener Meriah.

(baca : Rayendra Kembali Jabat Kadisdik Bener Meriah)

Sebenarnya apa yang mendasari sehingga Rayendra dapat kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan? Padahal sebelumnya diketahui Rayendra sudah pernah diberhentikan sebagai kepala Dinas.

Setelah melakukan penelusuran, setidaknya ditemukan sedikit jawaban, ternyata Rayendra dapat kembali menjabat sebagai Kadis Pendidikan karena ada serangkaian peristiwa hukum dalam Sengketa Jabatan, masih segar dalam ingatan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah pernah diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi yang dianggap Illegal, akibat dari pengaduan tersebut Pemda Bener Meriah harus mengembalikan jabatan yang sudah di mutasi kepada pejabat semula.

Keputusan KASN sempat tidak ditanggapi oleh Pemda Bener Meriah dan dianggap angin lalu. Akhirnya para mantan Kadis yang dimutasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan dalam putusannya pengadilan memerintahkan jabatan harus dikembalikan kepada penggugat (pejabat yang dimutasi)

Sederhananya Pemda Bener Meriah kalah bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara. (baca : Putusan PTUN, Plt Bupati Bener Meriah Wajib Kembalikan Sejumlah Jabatan)

Jabatan Illegal
Keberatan yang diajukan ke KASN dan gugatan yang diajukan ke PTUN dilakukan satu paket oleh mantan pejabat yang terkena mutasi, diantara yang mengajukan gugatan ada mantan Kadis Pendidikan Rayendra, Mantan Kadis Pekerjaan umum Mahyuddin dan beberapa Pejabat Dinas lainnya.

Menjadi aneh ketika Pemda Bener Meriah hanya mengajukan satu nama untuk dikembalikan jabatannya menjadi Kepala Dinas, mengapa Pemda Bener Meriah tidak mengajukan jabatan Kadis kepada mereka yang berhak atas jabatan tersebut kepada Mendagri untuk mendapat persetujuan? apa sebenarnya yang mendasari pengajuan pergantian tersebut, adakah kesepakatan dibelakang layar?

Dimasa transisi pasca Pilkada mutasi jabatan harus dilakukan dengan persetujuan Menteri, diketahui pelantikan Rayendra sebagai Kadis Pendidikan sudah disetujui oleh Menteri. Lalu kenapa Kepala Dinas yang lain tidak dikembalikan jabatannya, kenapa Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah tidak meminta persetujuan sekaligus kepada menteri terhadap mereka yang harusnya dikembalikan jabatannya.

Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum saat ini menurut pandangan kami adalah illegal, hal ini dapat disimpulkan dari keputusan KASN dan Putusan PTUN yang memutuskan jabatan yang diduduki saat ini adalah tidak sah.

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kami anggap tidak dapat bekerja sesuai dengan Tupoksinya, dalam penempatan Pejabat diduga Baperjakat masih menggunakan dasar suka atau tidak suka, dapat diajak kerja sama atau tidak dapat diajak kerja sama, sehingga menempatkan seseorang pada jabatan tertentu tidak lagi melihat dari kompetensinya.

Ada masalah yang sangat serius dalam menindaklanjuti persoalan pengembalian jabatan di Kabupaten Bener Meriah, Baperjakat tidak dapat menafikkan persoalan dan jangan pula mengabaikan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

Beban Bupati Baru
Masalah ini akan menjadi beban bagi Bupati terpilih hasil Pilkada 2017, karena persoalan kebijakan jabatan sifatnya adalah ex officio, artinya jika masalah ini tidak dapat dituntaskan dalam masa jabatan Bupati saat ini, maka beban tersebut akan dibebankan pada Bupati baru. sepertinya pemerintahan yang akan mengakhiri massal jabatan saat ini, banyak meninggalkan bom waktu untuk Bupati baru, sehingga harus dimunculkan kewaspadaan dalam jebakan yang mungkin sedang ditanamkan.

Kesimpulan
Melihat perjalanan sengketa jabatan dikabupaten Bener Meriah, seharusnya mereka yang mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan harusnya dikembalikan jabatannya pada pejabat semula. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah jabatan yang masuk dalam gugatan, dan putusan pengadilan memutuskan jabatan Kepala dinas PU harus dikembalikan kepada pejabat semula.

Konsekuensi hukum akan kembali timbul jika Pemerintah Bener Meriah tetap mengabaikan keputusan KASN dan putusan Pengadilan.

Semoga Baperjakat tidak meninggalkan bom waktu kepada Bupati baru, bijaklah sebagai seorang pejabat yang diberi amanah untuk membina para PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Kenapa ada yang harus dipertahankan? adakah kebijakan yang terganggu jika pejabatnya diganti? atau adakah sejumlah paket kebijakan yang sengaja diamankan dibalik jabatan seorang Kepala Dinas?

Terlalu banyak kepentingan yang melindungi seorang oknum dan menafikan fakta hukum yang seharusnya ditaati.[]

*Pengamat Hukum asal Bener Meriah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.