
BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menyatakan sikap bahwa menolak secara tegas jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun harus dikelola oleh Konsorsium BUMN dan meminta kepada Presiden Jokowi untuk menyetujui agar KEK Arun dikelola oleh Pemerintah Aceh.
Demikian ditegaskan ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad, S. Pd. I dalam siaran pers yang diterima LintasGAYO, Kamis 16 Maret 2017.
Alasan penolakan tersebut, dirincikan Tuanku Muhammad diantaranya dikarenakan Pemerintah Aceh akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika KEK Arun dikelola sendiri karena saham mayoritasnya akan dimiliki oleh Aceh.
Selanjutnya akan dapat lebih mudah dalam menampung tenaga kerja dari Aceh.
“Pemerintah Aceh dapat mengontrol penuh pengelolaan KEK Arun, KEK Arun dapat menjadi penyumbang PAD terbesar bagi pembangunan Aceh disaat dana OTSUS 2027 sudah tiada,” ungkap Tuanku.
Selain itu, Aceh akan menjadi pemain utama dalam pengelolaan KEK bukan menjadi penonton seperti pengelolaan Arun dulunya.
“Atas alasan ini KAMMI mendesak agar KEK Arun diberikan pengelolaannya secara penuh kepada pemerintah Aceh bukan kepada Konsorsium BUMN. Saatnya Aceh berdikari dalam mengelola sumber dayanya,” tandas ketua KAMMI Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwasanya telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Februari 2017.
Dalam PP tersebut, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, dan Desa Jamuan (lokasi pabrik PT KKA), resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe.
Namun dalam konsep pengelolaannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA. Padahal, Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. [Ril-Kh]