Sisakan 2 Kecamatan, Usulan Rehat Rapat Pleno Pilkada Aceh Tengah Ditolak

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Proses rapat pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan perolehan suara Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah yang dimulai pukul 21.00 Wib, Rabu malam, 22 Februari 2017 masih berlangsung hingga dinihari Kamis (18/2/2017).

Dengan pertimbangan konsentrasi terganggu karena kelelahan, saksi dari Paslon nomor urut 2, Rahmat JK meminta agar proses tersebut dihentikan untuk sementara (rehat) dan dilanjutkan Kamis pagi.

Usulan ini ditolak oleh para saksi Paslon lain, salah seorang saksi Paslon nomor urut 5, Syamsuddin dengan pertimbangan proses tersebut hanya menyisakan 2 kecamatan lagi, Kebayakan dan Bebesen.

Pimpinan rapat yang tidak lain oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Marwan memutuskan rapat pleno tersebut dilanjutkan hingga selesai.

Pantauan LintasGayo.co, sebelum rapat tersebut berlangsung, aparat keamanan mensterilkan ruangan dan seterusnya dijaga dengan ekstra ketat. (Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.