Takengon-LintasGayo.co: Camat Bebesen Aceh Tengah Junaidi akhirnya mengembalikan stempel dan administrasi Desa Belang Kolak 1 kepada Reje Ary Dharma di Kantor BPM, Jalan Pahlawan, Belang Kolak 1, Aceh Tengah, Sabtu 3 September 2016.
Reje Belang Kolaq 1 Ary Dharma ketika dihubungi mengatakan, pihaknya bersam aparat Desa sudah menerima kembali stempel dan akan menjalankan administrasi Desa seperti biasa.
“Sudah diterima, dan dengan begitu berarti kita dan Camat sudah sepakat pemekaran untuk dua dusun, Yakni Dusun Jaya dan Dusun Kurnia lepas dari belang Kolaq 1,” kata Ary Dharma.
Kesepakatan itu berarti kembali kepada kesepakatan awal untuk 2 dusun, berbeda dengan paripurna komisi A yang memaksa luas Desa induk dengan Desa pemekaran lebih besar Luas Desa Pemekaran.
“Kesepakatan ini baru hari senin diserahkan ke Komisi A untut membatalkan paripurna,” lanjut Ary Darma.
Dijelaskan juga apabila komisi A DPRK Aceh Tengah menolak pembatalan hasil paripurna, maka pihak kecamatan, Reje, dan BPM setuju mengembalikan pemekaran ke desa induk.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan Reje Belang LKolak 1 dengan komisi A yang memaksa pemekaran dengan Inisiatif Dewan, dilanjutkan dengan ancaman anggota DPRK dari Partai Aceh yang bukan dari Komisi A tapi bertindak membuka paripurna, Muhammad Nazar, yang mengancam akan menghabisi Imam Kampung Belang Kolaq 1 Abdul Aziz.
Reje Belang Kolaq 1 juga mengembalikan stempel dan administrasi desa kepada camat Bebebsen hingga permintaan pemekaran Desa dua dusun yakni Dusun Jaya dan Dusun Kurnia dikabulkan.(red)