Banda Aceh-LintasGayo.co : Dalam pencatatan nikah, petugas terkait di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melakukannya dengan cermat dan teliti. Mulai dari pemeriksaan berkas-berkas nikah dan lampiran persyaratannya serta mengisi blangko pemeriksaan, sampai dengan penulisan akta nikah dan kutipan akta nikah harus dihindari kesalahan.
“Apalagi kesalahan penulisan. Sekecil apapun kesalahan pencatatan nikah, harus dihindari.”
Demikian penegasan yang disampaikan Nasril Lc dari Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh saat membahani peserta Diklat Teknis Fungsional Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di BDK Aceh, Jambo Tape Banda Aceh, Sabtu (27/8). Ustadz Nasril ‘duet’ bersama Tgk Faisal SHI dalam memberikan materi dalam diklat tersebut dengan judul: Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Merujuk pada aturan dan perundang-perundangan yang berlaku, setiap petugas yang melakukan pencatatan nikah harus teliti dan cermat. Kehati-hatian harus dikedepankan demi tertibnya pencatatan nikah. Karena hal tersebut terkait dengan data-data penting yang bisa saja berdampak hukum apabila terjadi kesalahan.
“Sekali lagi kita ingatkan, kita hindari kesalahan dalam pencatatan nikah. Apalagi penulisan akta nikah atau model N dan kutipan akta nikah atau model NA,” tegas Nasril yang memaparkan poin-poin penting sebagaimana dijelaskan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Dalam penyajian materinya, Ustadz Nasril dan Tgk Faisal Yahya juga menugaskan peserta diklat untuk praktek dalam pengisian blangko daftar pemeriksaan nikah dan blangko akta nikah atau Model N sembari memberikan bimbingan.
Diklat Teknis Fungsional Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di kampus BDK Aceh, Jambo Tape Banda Aceh yang dibuka Kepala Balai Drs H Zulhelmi A Rahman MAg (Senin, 22/8) itu dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 Agustus s/d 10 September 2016. Peserta berasal dari 23 Kabupaten / Kota berjumlah 34 orang.
(Mahbub Fauzie)





