Membahayakan! Spanduk Melintangi Jalan Langgar Aturan

oleh
Salahsatu spanduk melintang di Takengon milik balonbup Aceh Tengah

kausarsyahTakengon-LintasGayo.co : Pemasangan spanduk apapun di jalan umum dengan posisi melintang adalah perbuatan melanggar ketentuan. Demikian diungkapkan Kausarsyah sesaat setelah dilantik oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. Nasaruddin, MM sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP), Sabtu 30 April 2016.

“Pemasangan spanduk melintang di jalan umum membahayakan pengguna jalan, karenanya tidak dibernarkan,” ujar Kausarsyah di ruang kerjanya.

Menanggapi kapan dilakukan tindakan pembersihan terhadap spanduk yang sudah terpasang di beberapa badan jalan umum di Aceh Tengah, Kausarsyah menyatakan segera memberi peringatan terlebih kepada pihak-pihak yang melakukannya.

“Kita akan peringatkan lebih dulu, baru kita tindak,” tandas Kausarsyah.

Seorang warga Pegasing, Iwan mengaku pernah terjerat spanduk di lehernya saat melintas dengan sepeda motor di jalan Pendere ke arah Pegasing Aceh Tengah, “leher saya pernah terjerat spanduk yang jatuh tiba-tiba, syukurlah saya tidak sempat terjatuh. Spanduk melintang jalan memang membahayakan,” ujar IWan saat ditanyai terpisah.

Pantauan LintasGayo.co, pemasangan spanduk melintangi jalan sangat marak di seputar Aceh Tengah hingga ke pelosok perkampungan. Umumnya, spanduk-spanduk tersebut atasnama beberapa bakal calon Bupati Aceh Tengah. (WA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.