Jagong Jeget-LintasGayo.co : Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial HS berhasil ditangkap polisi dari Polsek Linge, malam dini hari Sabtu (21/11/2015) di dusun Pasir Putih Kampung Gegarang Kecamatan Jagong Jeget.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan melalui Kapolsek Linge Ipda Sastra Wijaya menjelaskan, kronologi penangkapan residivis tersebut dimulai dari informasi masyarakat pada hari Jumat (20/11) adanya warga Kp. Berawang Dewal yang kecurian kendaraan roda dua jenis Supra.
Informasi selanjutnya didapatkan bahwa pelakunya adalah seorang residivis curanmor yang statusnya masih sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Dia melarikan diri beberapa waktu lalu saat proses penyidangan di Kejaksaan.
Berdasarkan informasi, jajaran Polsek Linge bersama Koramil Linge bergerak cepat dari Isak ke Jagong. Dari olah kasus dan investigasi, Polsek Linge berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku yang residivis itu, yakni di sebuah dusun tengah hutan di kawasan Kampung Gegarang.
“Pak Danramil (Kapten Iwan Mulyawan) juga ikut serta mengendus pelaku dengan berjalan kaki di tengah malam sepanjang 8 Km ke lokasi dengan suasana jalan yang sulit dan becek,” kata Kapolsek Sastra Wijaya didampingi anggotanya Bribtu Medi Suranto.
Pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di markas Polsek Linge di Isak. “Setelah pelaku di introgasi, diserahkan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek Linge.
(Bub)