DPRK Aceh Tengah segera Bahas Qanun Pemekaran Kecamatan

oleh

Tawar-seTakengon-LintasGayo.co: Salah satu fungsi DPRK adalah bersama eksekutif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah. Sejalan dengan hal tersebut akhir 2015 ini DPRK Aceh Tengah akan membahas dan mengesahkan 6 (enam) produk hukum atau qanun diantaranya qanun tentang pendepenitipan kampung persiapan dan Pemekaran tiga kecamatan. Demikian diungkapkan Sekwan Aceh Tengah Tawar, SE, MM diruang kerjanya Kamis (19/11/2015) kepada wartawan.

Menurutnya, sesuai dengan usulan draf qanun yang disampaikan pihak eksekutif ke sekretariat Dewan Aceh Tengah akan ada enam qanun untuk dibahas dan disahkan, dimana dua qanun yang akan dibahas tersebut tentang qanun pendefenitipan kampung persiapan dan qanun pemekaran kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah.

Ketika disinggung kapan dan kecamatan mana saja yang akan dimekarkankan, Tawar mengatakan kemungkinan awal Desember 2015 dimana saat ini Anggota DPRK sedang memasuki masa reses ke Dapil masing-masing.

Sedangkan kecamatan yang akan dimekarkan sesuai usulan qanun tersebut meliputi tiga wilayah kecamatan diantaranya Linge (daerah Owaq Ketapang dan sekitarnya) Rusia Antara (daerah Pamar) dan Kecamatan Ketol (Karang Ampar). (Man)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.