Pak Nas : Kita Imbauan Saja, Izin Tambang Wewenang Pemerintah Provinsi dan Pusat

oleh
emas_lumut (4)
Gelondong, alat pendulang emas sedang berputar di Bur Geruguh Lumut Aceh Tengah. (Doc. LGco)

Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM menegaskan jika izin pertambangan termasuk emas adalah wewenang Pemerintah Provinsi dan pusat.

“Sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah izin pertambangan termasuk emas adalah wewenang Pemerintah Provinsi dan Pusat, kita tidak berwenang selain sebatas imbauan saja,” tegas Bupati Aceh Tengah kepada wartawan di rumah dinasnya di Takengon, Senin malam, 16 November 2015.

Terpisah, Kepala Dinas Peritambangan Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah, Munzir menyatakan saat ini di kabupaten Aceh Tengah terdapat enam perusahaan tambang yang beroperasi untuk melakukan eksplorasi (penelitian umum) tambang emas yang terdapat di kecamatan Linge, Bintang, Ketol, Pegasing, Celala dan Rusip Antara.

“Belum sampai tahapan eksploitasi (penambangan), karena izin keenam perusahaan tersebut hanya sebatas eksplorasi”, ujar Munzir.

Tambang emas di Lumut Linge Aceh Tengah. (Doc. LGco_
Tambang emas di Lumut Linge Aceh Tengah. (Doc. LGco_

Menurutnya izin yang dikantongi keenam perusahaan tersebut sesuai dengan dasar hukum penerbitan izin usaha pertambangan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Perindag Aceh Tengah, saat ini keenam perusahaan yaitu PT. Linge Mineral Resources, PT. Takengon Mineral Resources, PT. Surya Mineral Resources, PT. Nanggroe Khuchi Peuga I dan II serta PT. Fajar Putra Manggala melakukan eksplorasi tambang emas di sejumlah kecamatan dengan total area seluas 95.451 hektar.

Munzir mengakui sebelumnya ada 13 perusahaan yang memiliki izin eksplorasi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, namun mungkin karena hasil eksplorasi tidak sesuai harapan, sehingga tujuh perusahaan mundur sendiri atau mengembalikan areal penelitian umumnya kepada Pemkab. Aceh Tengah.

Ditambahkan Munzir, banyak keuntungan dengan eksplorasi yang dilakukan, diantaranya Aceh Tengah mendapatkan data tentang isi bumi, karena pihak perusahaan melaporkan hasil eksplorasi secara berkala. Data tentang isi bumi ini tidak mungkin diperoleh Pemkab Aceh Tengah dengan penelitian sendiri karena membutuhkan biaya yang besar.

Munzir
Munzir

Disamping itu, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk membayar sewa tanah (land rent) sesuai izin masing-masing yang disetor langsung ke kas negara.”Kita peroleh data, ada income untuk negara, dan yang penting juga diketahui ada tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam kegiatan eksplorasi,” tutur Munzir.

Untuk dimaklumi, kata Munzir, bahwa izin eksplorasi usaha pertambangan berbeda dengan izin eksploitasi. Izin eksplorasi hanya bersifat penelitian umum untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi hasil tambang.

“Apabila dari hasil eksplorasi atau penelitian umum terdapat indikasi hasil tambang yang secara ekonomis dan terkini layak dilakukan penambangan, baru perusahaan mengajukan izin usaha eksploitasi,” ujar Munzir yang menambahkan bahwa persyaratan izin eksploitasi lebih ketat, baik menyangkut lingkungan alam maupun lingkungan masyarakat.

“Kalau areal dimaksud menyangkut dengan kepemilikan masyarakat maka kesepakatan dengan pemilik lahan menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin eksploitasi, artinya izin tidak mungkin didapat oleh pengusaha tambang sebelum mendapat kesepakatan dengan para pemilik lahan,” imbuhnya.

Senada dengan Bupati Nasaruddin, ditegaskan Munzir dengan diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semua perizinan menyangkut dengan usaha pertambangan telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. (MarK | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.