Banda Aceh-LintasGayo.co: Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH mengatakan, Masyarakat Aceh Leuser Antara (ALA) dan Masyasarakat Aceh Barat Selatan (ABAS) sudah meminta lembaga YARA untuk melakukan Judicial Review terhadap qanun wali Nanggroe, karena qanun tersebut dianggap diskriminatif.
“Masyarakat ALA dan ABAS meminta agar lembaga wali naggroe dibubarkan,” Kata Safaruddin saat menyampaikan pendapat acara Diskusi tentang Judicial Review UUPA dan Quo Vadis Perdamaian Aceh di Coffee 3 in 1, Lampineung, Banda Aceh, Kamis, 5 November 2015.
Disebutkannya, permintaan itu ketika dirinya bertemu dengan tokoh ALA dan ABAS beberapa waktu lalu. ALA danm ABAS menganggap qanun wali nanggroe sangat diskriminatif.
“Harapan mereka harus ada Judicial Review terhadap qanun tersebut,” katanya.
Selain Qanun Wali Nanggroe, Safaruddin juga menyebutkan banyak qanun dan butir di UUPA yang perlu di Judical Review.
Tampil pada diskusi yang digelar lembaga Prakarsa Politica raktisi Hukum Mukhlis Muktar dan Muhammad July Fuadi, SH. Peserta Humas Polda Aceh T. Saladin, Aktivis HAM Syaifuddin Bantasyam, dan para praktisi, akademisi , dan mahasiswa. (tarina)





