Kajari Takengon Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Karang Ampar

oleh

Kajari-TknTakengon-LintasGayo.co : Kejaksaan Negeri Takengon menetapkan empat orang tersangka atas kasus pekerjaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 di Karang Ampar Kecamatan Ketol Aceh Tengah.

Penetapan 4 tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah tiga kali dilayangkan oleh pihak penyidik Kajari Takengon.

Keempat tersangka dimaksud adalah R bin B, ketua kelompok Tani Sari Coklat, alamat Desa Rusip Kecamatan Rusip Antara, HB bin MI ketua kelompok Tani Harapan alamat Prumnas Pinangan Kecamatan Kebayakan, HS bin MD alamat Desa Wih Porak Kecamatan Silih Nara dan B bin B ketua kelompok tani Pantan Jerik alamat Desa Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara.

Pihak Kejaksaan Negeri Takengon melalui Kasi Intel Lili Supardi SH yang didampingi Kasi Pidsus Azwardi, Kasi  Datun Firmansyah Siregar,SH dan Kasi Pidum Efriensyah kepada wartawan selasa (27/10) diruang aula Kajari Takengon mengatakan ke empat tersangka akan di berangkatkan ke Banda Aceh untuk dititip penahananya di Lembaga Pemasyarakatan Kaju untuk kelancaran penyelidikan.

Pada kesempatan tersebut lili menyebutkan bakal ada empat tersangka lainnya terkait kasus Percetakan Sawah Baru Karang Ampar tersebut. (GM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.