Kutacane-LintasGayo.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar rapat paripurna masa sidang ll Tahun 2015 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) Tahun 2014. Rapat paripurna LPP itu dilaksanakan di Oproom Setdakab Agara, pada Kamis (27/8).
Dalam rapat paripurna LPP itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tenggara,Irwandi Desky didampingi wakil ketua I, Bukhari dan wakil ketua ll, Nazaruddin dan 25 anggota DPRK Agara.
Paripurna LPP itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali Basrah, Sekda Agara Drs Gani Suhud M.AP,Kapolres Agara AKBP Eko Wahyudi,Dandim 0108 Agara Letkol Inf Yudiono S.Ag,Kejari Kutacane diwakili Kasi Pidum Edi Samrah SH pejabat muspida plus,para kepala SKPK, dan pejabat terkait lainnya dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Ketua DPRK Agara Irwandi Desky dalam pembukaan rapat paripurna LPP Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014,mengatakan bahwa pembahasan LPP ini adalah agenda besar. Dan sebelum di sahkan DPRK Agara akan melakukan kunjungan kerja keseluruh SKPK yang ada di lingkup Pemkab Aceh Tenggara.
Karena berkaitan dengan LPP ini ada yang perlu dibahas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat secara priodik sehingga menjadi sebuah keharusan bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan LPP tersebut. Dan tugas kita akan mengevaluasi dan memberikan penilaian dalam bentuk rekomendasi secara konstruktif.
“Dan menyangkut surat dari BPKP kita juga harus mengevaluasi laporan hasil pertanggung jawaban Bupati dan wakil Bupati sehingga dapat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sebab DPRK Aceh Tenggara sangat berkomitmen tinggi untuk bekerjasama dengan Pemerintah dan semua elemen demi kesejahteraan rakyat Aceh Tenggara,” kata Irwandi Desky.
“Kami DPRK Aceh Tenggara sangat berharap kepada Bupati dan wakil Bupati untuk tidak memberikan ijin bagi seluruh kepala SKPK untuk berpergian keluar daerah selama kami melakukan kunjungan kerja ke seluruh SKPK beberapa hari kedepan mulai tanggal 27 Agustus 05 September 2015,” tegas Ketua DPRK Agara.
Sementara itu Wakil Bupati Agara H Ali Basrah mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Agara sebagai mitra kerja pemerintah yang konstruktif.
Dijelaskannya,LPP Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara merupakan sebuah laporan yang berisikan penjabaran hasil kinerja pembangunan secara normatif yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah. Sebab kewajiban itu sudah diatur dalam amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Wakil Bupati Agara dalam hal ini kami hanya melanjutkan program tahun lalu di sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Agara yang mengutamakan Ekonomi Kerakyatan.
(Jubel | DM)






