
Redelong-LintasGayo.co : Kajari Redelong Bambang Panca SH, melalui Kasi Pidsus Ismiady, SH, Senin (17/8) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Komisi Independen Pemilu ( KIP) Bener Meriah tahun 2012.
Hal tersebut diungkapkan pihak Kajari Redelong kepada awak media usai mengikuti upacara memperingati detik-detik HUT RI ke 70 dilapangan Masjid Agung Babussalam Simpang Tiga Redelong.
Ismiady, dalam pernyataannya mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan anggaran KIP Bener Meriah tahun 2012 silam.
Disebutkannya, terkait kasus tersebut setelah didalami dan berdasarkan keterangan serta alat bukti yang dikumpulkan maka telah terjadi penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp. 425,300.000,_ namun telah dikembalikan Rp.155,300.000,_ hingga sisanya Rp. 270.000.000,- belum dikembalikan, kata kasi Pidsus Kajari Redelong itu.
Dikatakannya, kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah yang juga tidak sesuai dengan peruntukannya itu, merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK, karena tidak ada pengembalian hingga saat ini dan telah mendapat rekomendasi Pemda, maka kasus tersebut kita tindaklanjuti, sebut Ismiady.
Disinggung apakah ada pejabat daerah yang terlibat, Kasi pidana khusus pada Kajari Redelong itu mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi tergantung dari pengembangan penyelidikan, tutupnya, sembari meninggalkan lapangan upacara.(GM)