Kuta Cane-LintasGayo.co : Sebanyak 207 Narapidana di Lembaga Pemasyarakat atau Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara memperoleh remisi atau pengurangan tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham) RI saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 tahun 2015 ini.
Kalapas kelas II Ngadi SH kepada wartawan mengatakan Senin (17/8) di ruang kerjanya mengatakan, dari 207 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kutacane memperoleh remisi tersebut diantaranya, 7 orang mendapat remisi langsung bebas.
“Setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana, dimana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik,” ujar Ngadi SH .
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini akan ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Setdakab Agara Bapak Gani Suhud yang mewakili Bupati Agara usai upacara HUT RI, tadi.
Terkait remisi ini Ngadi , rata-rata para napi mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan.”Mereka yang mendapat remisi, rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan 1- sampai 6 bulan,”pungkasnya.(Jubel)