Jum’atan di Hari Raya, ini Kata Prof. Al Yasa’

oleh
Prof. DR. Al Yasa' Abubakar. (aceh.kemenag.go.id )
Prof. DR. Al Yasa Abu Bakar. (aceh.kemenag.go.id )
Prof. DR. Al Yasa Abu Bakar. (aceh.kemenag.go.id )

Takengon-LintasGayo.co : Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun 2016 bertepatan dengan hari Jum’at, 17 Juli 2015.

Banyak pertanyaan menyangkut hukum menunaikan shalat Jum’at.

Guru Besar bidang Syari’ah di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof. Al Yasa’ Abubakar saat ditanya LintasGayo.co menerangkan barang siapa yang sudah menunaikan shalat Idul Fitri boleh meninggalkan shalat Jum’at.

“Boleh meninggalkan shalat Jum’at bagi yang sudah tunaikan shalat Id, namun shalat Dzuhur tetap wajib dilaksanakan,” kata Prof. Al Yasa’ usai menjadi khatib Idul Fitri di Gelengang Musara Alun Takengon. (Khalis)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.