Kutacane-LintasGayo.co : Terkait surat yang dikirim Komisi A DPRK Aceh Tenggara (Agara) kepada Bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan tidak dibayarnya gaji PPK/PPS, Ketua LSM Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM), M. Sopyan Desky menilai nasib kelima Komisioner KIP Agara diujung tanduk.
“Beberapa waktu lalu, Komisi A mengeluarkan surat ber Nomor 141/DPRK-AGR/2015 yang meminta bupati segera menyelesaikan masalah itu, setelah melakukan rapat dengar pendapat KIP, merek berkesimpulan ada perbedaan tandatangan dalam pertanggungjawabab penerima honorarium PPS dan PPK,” kata Sopya, Minggu 31 Mei 2015.
Lebih lanjut, Sopyan menambahkan pihaknya akan melaporkan Komisioner KIP ke Badan Kehirmatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Mereka (KIP Agara) telah melakukan penyelewengan dana Pemilukada Pileg dan Pilpres tahun 2012 dan 2014,” ungkapnya.
Dilanjutkan, pihaknya juga akan meneruskan laporan yang tengah ditangani Polres Agara tersebut ke Mabes Polri.
Senada dengan ketua LP2IM salah satu anggota LSM itu Aswan Sependi mengatakan, seharusnya Bupati Agara segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam menyelesaikan kasus tersebut, sebab Bupati juga tidak boleh berpangku tangan dalam hal ini.
“Kalau perlu copot Kelima Komisioner KIP dan sekretaris lembaga independen tersebut walaupun kasusnya sedang berjalan saat ini, kita berharap pihak penyidik juga jangan pernah bermain mata dalam menangani kasus tersebut kalau bukan kepada anda kami mengadukan nasib parang petuagas PPS ini kemana lagi apakah kepada rumput yang bergoyang,” tegas Aswan Sependi.
Sebelumnya Kapolres Agara AKBP Eko Wahyudi SiK kepada Wartawan mangatakan, kita tidak tinggal diam dalam kasus yang dilaporkan oleh LP2IM masalah belum dibayarnya gaji PPS.
(Jubel | DM)






