Kutacane-LintasGayo.co : Komisi A DPRK Aceh Tenggara berjanji tidak akan pergi keluar daerah sebelum menuntaskan kasus dugaan korupsi terhadap honor PPS (Panitia Pemungutan Suara) oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) selama tiga bulan dan akan melakukan pemanggilan KIP Aceh Tenggara untuk rapat dengar pendapat sekaitan dengan masalah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara (Agara), Timbul H Samosir didampingi Nurlelawaty Wakil Ketua, Arnold Sekretaris komisi dan Supian, Indira Hayati, Takdir Edi Winta serta Jamudin dan Bukhari selaku anggota Komisi A, beberapa waktu lalu, saat menerima audiensi anggota PPS dan sejumlah LSM pendamping seperti LP2IM, LSM Lankgar, LSM Getab dan LSM Yaslal di gedung DPRK sementara Agara sekaitan dengan laporan yang disampaikan oleh PPS dan LSM kepada wakil rakyat tersebut.
Pernyataan Komisi A DPRK Agara tersebut dilontarkan menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh M Sopian Desky,SH selaku Ketua LP2IM dan Nawi Sekedang,SE Direktur Lankgar yang menilai anggota DPRK Agara khusunya komisi A dinilai lamban menyikapi pengaduan yang mereka sampaikan dalam aksi demo beberapa waktu lalu.
“Kami dari sejumlah LSM dan anggota PPS menilai anggota DPRK selaku wakil rakyat khususnya komisi A yang membidangi KIP lamban menyikapi pengaduan kami, sehingga kami datang beraudiensi, untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pembegalan honor PPS yang kami sampaikan sekaligus mempertanyakan alasan DPRK Agara belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus tersebut,” kata Nawi Sekedang.
Karena menurut pegiat LSM di Agara tersebut, ketiadaan rekomendasi dari lembaga DPRK Agara mengakibatkan terhambatnya penanganan hukum terhadap kasus honor PPS yang diduga ditilep oleh KIP Agara.
Lebih jauh disebutkan, pihak penyidik Polres Agara diketahui sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah PPS sebagai saksi, namun pihak pegiat LSM dan PPS belum memberikan nama-nama yang nantinya diajukan sebagai saksi selain dari nama yang ada dalam pengaduan untuk menghindari adanya permainan antara KIP Agara dengan PPS yang namanya sudah dituliskan dalam pengaduan. Timpal terang Sopian dan Aswan dari LP2IM.
Menjawab pernyataan pegiat LSM dan PPS tersebut, anggota komisi A DPRK Agara dengan tegas mengatakan kehadiran para pegiat LSM dan PPS ke kantor DPRK tersebut bertepatan saat komisi A sedang melakukan rapat membahas kasus honor PPS yang disampaikan kepada mereka.
Dan komisi A sudah menyusun jadwal mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk rapat dengar pendapat seraya mengatakan seluruh anggota komisi A tidak akan berpergian keluar daerah sebelum masalah honor PPS dengan KIP tersebut selesai dibahas sehingga menghasilkan rekomendasi. (Jubel | DM)